![]() |
| Kunker anggota dewan provinsi bahas ranperda pondok pesantren di Asahan |
Kisaran, Kompasone.com - Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin,(05/01-2026).Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan dan para Asisten Setdakab Asahan.
Tampak juga hadir para Kepala OPD,Kepala Bagian, serta jajaran DPRD Provinsi Sumatera Utara. Hal itu sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi kebijakan daerah dengan provinsi.
Kunjungan kerja itu diterima langsung, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH.MAP yang menyampaikan ucapan selamat datang. Dirinya mengapresiasi kedatangan rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut .
Pemerintah Kabupaten Asahan memandang pertemuan itu sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya terhadap visi daerah “Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan” serta dukungan terhadap visi Presiden Republik Indonesia “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.” Unsur religius dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.
Salah satunya diwujudkan melalui penguatan peran pondok pesantren. Saat ini, pondok pesantren di Kabupaten Asahan tersebar di 15 kecamatan dengan jumlah 23 pondok pesantren dan total santri mencapai 8.139 orang.
Pemerintah Kabupaten Asahan, menegaskan pembentukan Ranperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren. Hal itu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren, membangun kemitraan yang sehat, serta mencegah potensi konflik internal, dengan tetap menghormati otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi pondok pesantren.
(Arnes Arbain)

