Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Panik! Kerajaan Ilusi Sultan Meddelan Resmi Runtuh | Tak Ada Lagi Tempat Sembunyi bagi Penjahat Berkerah Putih

Senin, Januari 19, 2026, 10:36 WIB Last Updated 2026-01-19T04:30:43Z

Sumenep, Kompasone.com – Moral publik di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, rontok berkeping-keping. Di saat rakyat berharap pada kesejahteraan melalui Dana Desa, yang muncul justru drama pengadaan kambing yang harganya lebih mahal dari harga diri kejujuran.


Kasus dugaan korupsi dana BUMDes 2025 di desa ini bukan lagi sekadar isu, tapi sudah menjadi komedi tragis yang menyayat hati rakyat kecil. Ratusan juta rupiah dari 20% APBDes yang seharusnya mengalir untuk pemberdayaan, diduga kuat amblas jadi "bancakan" oknum pemerintah desa.


Bayangkan, uang ratusan juta hanya berwujud 16 ekor kambing dan sebuah kandang. Secara nalar sehat dan hitungan matematis, ini bukan ternak biasa, mungkin ini "Kambing Sultan" yang makanannya emas batangan.


Kebohongan setebal apa pun akhirnya retak juga. Ketua BUMDes Meddelan, Asmuni, secara mengejutkan "bernyanyi" lantang. Ia mengaku dana tersebut tidak ia pegang, melainkan diduga dikendalikan penuh oleh sang Kepala Desa, Moh. Harist.


Sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang amat telanjang.

Kabar terbaru yang lebih menggelitik sekaligus memuakkan, merasa boroknya mulai tercium media dan LSM, pihak desa kabarnya mendadak "panik".


Diam-diam, mereka melakukan aksi tambah-tambah kambing hasil belanja dadakan di Pasar Lenteng untuk menggenapi jumlah yang selama ini dipertanyakan.


Secara hukum, upaya "tambal sulam" dengan membeli kambing tambahan di awal tahun ini justru menjadi bukti kuat adanya mens rea atau niat jahat sejak awal. Berikut analisis hukum tajamnya


Pasal 4 UU Tipikor: Tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


Membeli kambing sekarang untuk menutupi kekurangan tahun lalu adalah bentuk manipulasi administrasi yang nyata. Ini justru memperjelas bahwa pada saat laporan pertanggungjawaban 2025 dibuat, data tersebut diduga kuat adalah fiktif. Yang disebut Indikasi Manipulasi Laporan. 


"Membeli kambing tambahan sekarang tidak otomatis menghapus dosa korupsi kemarin. Itu namanya menutupi borok dengan perban kotor. Secara hukum, tindak pidananya sudah terjadi (consummatum) saat uang rakyat itu disalahgunakan," ungkap salah satu praktisi hukum menanggapi manuver desa tersebut.


Meski Moh. Harist berkilah bahwa semua sudah diserahkan ke BUMDes, pengakuan Asmuni dan aksi beli kambing dadakan ini menjadi tamparan keras bagi alibi sang Kades. Jika Kades benar tidak ikut campur, lantas siapa "tangan sakti" yang menggerakkan aksi belanja di Pasar Lenteng baru-baru ini untuk menambal kekurangan tersebut?


Pakar komunikasi politik, Nanik Farida, kembali menyentil dengan pedas. “Ini ironis. Bukannya menyejahterakan rakyat, uangnya malah mau dikorup. Sekarang setelah ketahuan, baru sibuk beli kambing tambahan? Rakyat tidak bodoh!”


Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH). Jika aksi "tambal sulam" ini dibiarkan lolos dari audit, maka jangan salahkan jika publik Sumenep menganggap hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul di hadapan "penguasa" kambing sultan.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan