Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Miris! Ketua BUMDes Meddelan Cuma Jadi "Ngarit Way", Anggaran 160 Juta Diduga "Disandera" Oknum Kades

Selasa, Januari 13, 2026, 18:07 WIB Last Updated 2026-01-13T11:07:48Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Aroma tidak sedap tercium dari tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Meddelan, Kecamatan Lenteng. Asmuni (ASM), sosok yang secara de jure menjabat sebagai Ketua BUMDes, kini justru bernasib pilu. Bukannya mengelola manajerial perusahaan desa, Asmuni malah merasa dijadikan "buruh ngarit" tanpa kejelasan hak dan kewenangan.


Persoalan bermula dari kucuran dana Ketahanan Pangan yang bersumber dari 20% Dana Desa (DD) Meddelan. Total anggaran fantastis sebesar Rp160.000.000 yang seharusnya dikelola secara mandiri dan profesional oleh BUMDes, diduga kuat dikendalikan secara sepihak oleh oknum Kepala Desa.


Asmuni mengaku dirinya hanya "dipasang" sebagai nama, namun secara de facto, ia tidak memiliki akses sama sekali terhadap sisa anggaran setelah pembelanjaan material kandang dan 16 ekor kambing, mati satu tinggal 15 ekor


"Saya sudah berulang kali menanyakan sisa uang tersebut untuk operasional pakan seperti ampas tahu agar kambing cepat gemuk. Tapi jawabannya selalu klise: uang belum keluar, tidak ada uang," ungkap Asmuni dengan nada getir kepada tim media.


Secara hukum, BUMDes adalah entitas yang harus dikelola secara terpisah dari kekuasaan eksekutif desa. Jika benar sang Kades "menyandera" anggaran dan tidak memberikan transparansi kepada pengurus, maka hal ini mengarah pada dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) yang berpotensi merugikan keuangan desa.


Kondisi di lapangan lebih memprihatinkan lagi yaitu..

Kandang kambing milik desa tersebut gelap gulita tanpa penerangan (listrik), hanya mengandalkan pantulan cahaya dari rumah warga. Dan parahnya lagi, Ketua BUMDes dipaksa bekerja bak kuli mencari rumput setiap hari tanpa adanya kejelasan upah maupun biaya operasional yang menjadi haknya.


Tindakan oknum Kades yang diduga memegang penuh kendali keuangan BUMDes jelas melanggar prinsip Good Village Governance. Berdasarkan regulasi, penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan haruslah akuntabel dan memberikan hasil nyata, bukan justru "menyiksa" pengelola dengan dalih uang belum cair.


Jika hal ini terus berlarut tanpa ada audit internal maupun intervensi dari Inspektorat Kabupaten Sumenep, maka publik patut bertanya, Ke mana larinya sisa uang seratus juta lebih itu?


Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Meddelan untuk memberikan ruang hak jawab terkait nyanyian pilu sang Ketua BUMDes yang merasa dizalimi ini.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan