Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Melanie Setiadi & Pengacara Serahkan Bukti Cacat Kinerja Oknum Penyidik ke Propam Polri

Selasa, Januari 06, 2026, 17:58 WIB Last Updated 2026-01-06T11:05:47Z


Jakarta, Kompasone.com — Melanie Setiadi beserta tim pengacaranya mendatangi Propam Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti-bukti fisik terkait dugaan pelanggaran kinerja oknum penyidik Polres Jakarta Selatan. Bukti tersebut meliputi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai cacat formil dan materil, serta dugaan permintaan uang oleh penyidik dalam kasus ini.


Pada kesempatan yang sama, Melanie dan tim pengacara melanjutkan langkahnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung Nomor 1, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa. Kunjungan ini menindaklanjuti surat permohonan Nomor 12/13/SMS/LBH PI/Pdn/XII/2025 yang diserahkan langsung pada 23 Desember 2024. Surat tersebut meminta perlindungan hukum, kepastian hukum, serta informasi terkait komunikasi penyidik dengan jaksa pada proses P16 hingga P20, termasuk rencana penelitian jaksa sebelum SP3 diterbitkan.


Dalam pertemuan di ruang khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, rombongan diterima oleh Ibu Indah Puspitasari beserta rekan-rekannya. Ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan respons karena kesibukan mempelajari KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.

 


"Kami akan membalas surat dari LBH Aktivis Pers Indonesia dalam dua hingga tiga hari ke depan untuk memenuhi permohonan tersebut," ujarnya. Senin, (05/01/2026).


Langkah tegas Melanie dan tim pengacara ini menunjukkan keseriusan dalam mencari keadilan. Propam Bareskrim Polri diketahui telah menindaklanjuti laporan serupa terkait ketidakprofesionalan penyidik, seperti dalam kasus lain yang ditangani LBH Aktivis Pers Indonesia di bawah komando Julianta Sembiring SH.


Melanie berharap oknum penyidik yang terbukti melanggar diproses hukum secara adil. Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan keterangan jelas terkait P18 dan P19 yang diserahkan penyidik, demi transparansi dan akuntabilitas penyelesaian kasus.





>Team

Iklan

iklan