Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejar Target PAD, Pemkab Pandeglang Luncurkan SPPT PBB-P2 2026

Rabu, Januari 14, 2026, 10:20 WIB Last Updated 2026-01-14T03:20:28Z

 


Pandeglang, kompasone.com — Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan launching dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Pandeglang, Selasa (13/1/2026).


Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriyadi mengumpulkan para kepala desa se-Kabupaten Pandeglang. Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi awal tahun sekaligus penguatan sinergi dan kolaborasi dalam pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Iing menyampaikan bahwa PBB merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. PBB sendiri terbagi ke dalam buku satu, buku dua, dan buku tiga sesuai kewenangan pemungutan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.


“Dari PBB inilah kita bisa mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur sipil negara,” ujar Iing.


Ia menegaskan pentingnya peran kepala desa, perangkat desa, dan aparatur pemerintah desa untuk bersama-sama berkolaborasi dan bersinergi dalam meningkatkan PAD, sebagaimana arahan Bupati Pandeglang.


Menurut Iing, target PAD tahun 2026 disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan dengan mengacu pada realisasi tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, capaian PBB masih di bawah 60 persen.


“Pada 2026, target PBB kami dorong hingga 100 persen karena penerimaan ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pandeglang,” katanya.


Iing juga mengungkapkan masih adanya desa-desa yang menunggak pembayaran PBB. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Ia pun telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan penyebab tunggakan, termasuk kemungkinan pajak yang telah dibayarkan masyarakat tetapi belum disetorkan ke kas daerah.


Sementara itu, Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani menjelaskan bahwa jumlah wajib pajak PBB yang menunggak dapat diketahui melalui laporan keuangan daerah, khususnya saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Secara teknis, SPPT PBB-P2 tahun 2026 telah kami sebar sekitar 590 ribu lembar, yang terbagi dalam buku satu, buku dua, dan buku tiga. Buku satu menjadi kewenangan pemungut desa atau kelurahan, buku dua oleh kecamatan, dan buku tiga oleh kabupaten melalui Bapenda,” ujar Ramadani.


Ia menambahkan, total nilai tunggakan PBB dapat dihitung dari selisih antara target dan realisasi penerimaan. Data tersebut akan menjadi dasar bagi tim satuan tugas bersama Inspektorat untuk melakukan penelusuran di lapangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.


Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga memberikan penghargaan kepada lima desa yang berhasil melunasi PBB 100 persen pada tahun 2025, yakni Desa Pasirloa, Medalsari, Sekong, Seseupan, dan Pasir Petey.


(Ali Hamzah)

Iklan

iklan