Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kehancuran Rumah Tangga Tantri Menjadi Ancaman Hukum bagi Sang Penyusup

Jumat, Januari 02, 2026, 18:44 WIB Last Updated 2026-01-02T11:45:26Z

Sumenep, Kompasone.com - Tirai tahun 2026 dibuka dengan sebuah skandal domestik yang memicu kegaduhan publik di Kabupaten Sumenep. Sebuah narasi pengkhianatan yang berakar dari residu perselingkuhan tahun 2025 kini meledak ke permukaan.


Adalah Tantri (nama samaran), seorang ibu rumah tangga yang kini berdiri di garis depan untuk menuntut keadilan setelah kedaulatan rumah tangganya diinvasi oleh sosok perempuan berinisial RM. Warga desa Cabbia. Kec.Talango Kab. Sumenep


Drama penghancuran institusi keluarga ini melibatkan suami Tantri, berinisial S, yang diduga terjebak dalam afiliasi asmara gelap dengan RM, seorang janda yang kini dicap sebagai aktor intelektual di balik retaknya harmonis rumah tangga tersebut.


Dalam keterangannya yang emosional namun tegas, Tantri membedah metodologi "perselingkuhan modern" yang dilakukan oleh RM. Berawal dari interaksi di jagat maya, RM diduga secara sadar melakukan infiltrasi emosional terhadap S, yang kemudian bereskalasi dari percakapan digital menjadi pertemuan di dunia nyata.


"Suami saya mengalami perubahan perilaku yang drastis; sebuah sikap acuh tak acuh yang menjadi sinyal kuat adanya intervensi pihak ketiga. RM dengan sengaja memposisikan dirinya sebagai instrumen destruktif yang bertujuan merobohkan pilar rumah tangga kami," ungkap Tantri saat memberikan keterangan kepada media.


Penemuan bukti-bukti digital dalam ponsel sang suami menjadi titik balik bagi Tantri. Ia tidak lagi melihat ini sebagai kekhilafan biasa, melainkan sebuah predasi sosial di mana RM secara aktif mengeksploitasi celah dalam komitmen pernikahan orang lain.


Tidak sudi menjadi korban pasif dari sebuah skema amoral, Tantri menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada S dan RM, tetapi juga sebagai pernyataan perang terhadap normalisasi perilaku "pelakor" yang merusak marwah kaum perempuan.


"Saya tidak akan membiarkan martabat saya diinjak-injak oleh tindakan yang tidak beradab ini. Saya akan menyeret keduanya ke ranah hukum. Ini adalah bentuk perlawanan agar tidak ada lagi perempuan yang merasa berhak menghancurkan kebahagiaan perempuan lain demi egoisme sesaat," tutup Tantri dengan nada tajam.


Kasus ini kembali memicu diskusi mengenai etika bersosial di era digital. Keterlibatan RM sebagai sosok "pengganggu" mempertegas adanya fenomena parasitisme sosial, di mana pihak ketiga merasa tidak bersalah saat mengonsumsi kebahagiaan dari pernikahan yang sah.


Secara intelektual, tindakan RM dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan etika bertetangga yang berpotensi memiliki implikasi hukum pidana jika terbukti melanggar UU ITE maupun pasal-pasal perzinaan.


Kini, bola panas berada di tangan otoritas penegak hukum. Apakah keadilan bagi seorang istri yang terzalimi akan tegak, ataukah drama ini hanya akan menjadi catatan buram lain dalam potret dekadensi moral di Sumenep?


(R. M Hendra)

Iklan

iklan