Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kepala Pengadilan Negeri Mempawah Dinilai Awak Media Kurang Kooperatif

Selasa, Januari 13, 2026, 07:49 WIB Last Updated 2026-01-13T00:52:27Z

Mempawah, Kompasone.com - Mengenal sosok Praditia Andindra, SH., MH, selaku Kepala Pengadilan Negeri Mempawah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dinilai sejumlah awak media kurang kooperatif terhadap tugas jurnalistik. Sikap tersebut tercermin dari sulitnya wartawan mendapatkan akses konfirmasi maupun klarifikasi secara langsung.


Beberapa awak media di Kabupaten Mempawah mengaku telah berupaya menemui Kepala Pengadilan Negeri Mempawah, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Namun, upaya tersebut kerap tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan dinilai menghindar dari media.


Fenomena pejabat publik yang sulit dikonfirmasi sejatinya bukan lagi rahasia umum. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memastikan keakuratan, keberimbangan, dan objektivitas berita, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis melakukan konfirmasi bukan untuk menyerang atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh klarifikasi resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak sepihak dan memenuhi prinsip cover both sides.


Namun fakta di lapangan menunjukkan, banyak pejabat publik yang terkesan “alergi” terhadap wartawan. Baik dihubungi secara langsung maupun melalui sarana komunikasi resmi, sering kali tidak mendapat respons. Ironisnya, setelah sebuah pemberitaan diterbitkan, barulah pihak terkait menghubungi wartawan.


Seperti yang disampaikan salah satu wartawan di Mempawah yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku kecewa dengan sikap sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Mempawah.


“Sangat sulit sekali mendapatkan informasi atau klarifikasi dari pihak pengadilan di Kota Mempawah ini. Ditelepon tidak diangkat, di WhatsApp tidak dibalas. Namun setelah berita terbit, baru mereka menghubungi kami,” ujarnya.


Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai menghambat fungsi pers sebagai pilar demokrasi serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pejabat publik semestinya memahami bahwa pers memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik, bukan sebagai musuh.


Untuk itu, diharapkan APH dan seluruh pejabat publik di Kabupaten Mempawah dapat menghormati tugas jurnalistik serta membuka ruang komunikasi yang sehat dan transparan demi terciptanya informasi yang akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Budi Rahman 

Iklan

iklan