![]() |
| Bhenu Arta |
Di permukaan, ekonomi gig (gig economy) tampak seperti utopia kaum pekerja modern. Kita disuguhi narasi romantis: bekerja dari mana saja, mengatur jam kerja sendiri, dan menjadi "bos" bagi diri sendiri. Bagi Gen Z yang mulai mendominasi angkatan kerja namun alergi dengan kaku-nya budaya korporat, tawaran ini sangat menggoda. Penelitian Alia Athar dkk (2025) menunjukkan bahwa motivasi mahasiswa untuk menekuni pekerjaan gig mencakup peluang untuk belajar mandiri dan akuisisi keterampilan, peluang untuk menghasilkan pendapatan besar, serta fleksibilitas dan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance).
Namun, dibalik jaket ojol atau laptop freelancer yang menyala 18 jam sehari, ada realitas yang jauh lebih suram. Kita sedang menyaksikan lahirnya kelas precariat (kelompok rentan) terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Pertanyaannya, apakah ini masa depan kebebasan, atau eksploitasi gaya baru tanpa jaminan?
Ledakan Informalitas: Data yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, tren ketenagakerjaan kita sedang tidak baik-baik saja. Hingga akhir tahun lalu, persentase pekerja informal di Indonesia masih bertahan di angka kritis, mendekati 60% dari total angkatan kerja. Artinya, dari 10 orang yang bekerja, 6 di antaranya tidak memiliki kepastian status, tidak punya jenjang karir yang jelas, dan yang paling penting: minim perlindungan sosial.
Lonjakan ini bukan prestasi, melainkan sinyal bahaya. Fenomena tech winter dan gelombang PHK di sektor padat karya sepanjang 2024-2025 telah memaksa jutaan tenaga kerja terlempar menjadi "mitra" aplikasi. Mereka bukan entrepreneur yang tumbuh karena peluang, melainkan necessity entrepreneurs, mereka yang menjadi "mitra" karena tidak ada pilihan lain untuk bertahan hidup.
Jebakan Pendapatan dan Jam Kerja
Ilusi terbesar gig economy adalah fleksibilitas pendapatan. Narasi "makin rajin, makin kaya" ternyata tidak berlaku di hadapan algoritma. Riset menunjukkan tren deflasi pendapatan mitra. Jika pada tahun 2019 seorang pengemudi ojol bisa mengantongi pendapatan bersih setara 1,5 kali UMR dengan 10 jam kerja, di tahun 2025-2026, mereka harus bekerja 12 hingga 14 jam hanya untuk menyamai angka UMR, belum dipotong biaya bensin, servis kendaraan, dan kuota internet yang semuanya naik akibat inflasi.
Ini adalah productivity trap. Pekerja dipaksa berlari lebih kencang di atas treadmill yang kecepatannya diatur oleh algoritma aplikator. Tarif per kilometer yang stagnan (atau bahkan turun secara riil karena inflasi) membuat "kebebasan waktu" yang dijanjikan hanyalah omong kosong. Jika Anda berhenti bekerja sehari saja, dapur tidak ngebul. Itu bukan kebebasan; itu kerentanan akut.
Bom Waktu Jaminan Sosial
Masalah paling krusial adalah nihilnya jaring pengaman. Status "Mitra" adalah celah hukum jenius bagi korporasi untuk mencuci tangan dari kewajiban membayar tunjangan, asuransi kesehatan, dan pesangon. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan ketimpangan yang luar biasa. Partisipasi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), kategori di mana pekerja gig bernaung, masih sangat rendah dibandingkan pekerja formal (PU). Kita sedang membiarkan jutaan anak muda bekerja tanpa mengakumulasi dana pensiun. Bayangkan 20 tahun lagi. Ketika fisik para pekerja gig ini mulai renta dan tak lagi sanggup mengejar target poin, siapa yang akan menanggung mereka? Atau mereka akan jatuh menjadi lansia miskin baru yang membebani bonus demografi Indonesia?
Solusi: Jalan Tengah "Pekerja Platform"
Kita tidak bisa (dan tidak boleh) mematikan inovasi ekonomi digital. Namun, membiarkan hukum rimba berlaku di sektor ini adalah kejahatan struktural. Pemerintah perlu segera merevisi UU Ketenagakerjaan untuk mengakui kategori hibrida. Kita bisa mencontoh Inggris atau Spanyol yang memperkenalkan regulasi "Third Worker Category".
Dalam skema ini, pekerja gig tetap memiliki fleksibilitas jam kerja, namun platform wajib memberikan hak-hak dasar tertentu secara proporsional, seperti: (1) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Kematian (JKM) yang ditanggung aplikator, bukan dipotong dari dompet mitra, (2) Tarif batas bawah yang dinamis mengikuti inflasi dan harga BBM, (3) Hak tawar kolektif agar mitra tidak hanya menjadi objek pasif dari perubahan kebijakan sepihak aplikator.
Gig economy seharusnya menjadi jembatan menuju kesejahteraan, bukan jebakan kerja paksa modern yang dibungkus dengan pita teknologi. Saatnya negara hadir, memaksa algoritma tunduk pada nilai kemanusiaan, bukan sebaliknya.
Bhenu Artha
Dosen Prodi Kewirausahaan
Universitas Widya Mataram
