Sumenep, kompasone.com - Praktik dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali menguap ke permukaan. Proyek pembangunan saluran air yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (BKD) di Desa Kebunagung kini memicu polemik tajam. Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut diduga kuat telah diselewengkan, baik dari sisi administrasi, teknis pengerjaan, hingga azas manfaat yang mengarah pada Conflict of Interest (Konflik Kepentingan) pribadi.
Berdasarkan investigasi lapangan, fisik pengerjaan saluran air tersebut ditemukan dalam kondisi "amburadul" dan jauh dari standar teknis pekerjaan konstruksi negara. Temuan paling fatal adalah peniadaan pasir hitam dalam campuran material, yang justru digantikan dengan tanah lokal/tanah merah.
Secara yuridis, tindakan ini merupakan bentuk Wanprestasi dan indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga melanggar standar kelayakan bangunan yang mengancam ketahanan fisik proyek dalam jangka pendek.
Informasi yang dihimpun dari Kepala Desa Kebunagung mengonfirmasi bahwa pelaksana proyek ini adalah mantan Ketua DPRD Sumenep berinisial HM dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun, ironi terjadi ketika lokasi proyek drainase tersebut justru ditempatkan di atas tanah milik pribadi HM, yang saat ini tengah dikembangkan sebagai fasilitas rumah makan dan rest area wisata religi Asta Tinggi.
Menempatkan aset yang didanai negara untuk menunjang profitabilitas bisnis pribadi adalah bentuk nyata Penyalahgunaan Hak Rakyat. Secara hukum, dana BKD wajib dialokasikan untuk kepentingan publik (public interest), bukan untuk mendongkrak nilai ekonomi aset pribadi seorang oknum politisi.
"Jika uang rakyat digunakan untuk membangun infrastruktur di atas tanah pribadi demi kepentingan bisnis individu, maka ini adalah bentuk Graft (korupsi politik) yang sangat telanjang," ungkap analis hukum konstruksi.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah ketiadaan Papan Informasi Proyek di lokasi pengerjaan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tanpa papan informasi, proyek ini menjadi "proyek siluman" yang menutup akses pengawasan masyarakat terhadap nominal anggaran, sumber dana, dan masa pengerjaan. Sikap tertutup HM yang enggan merespons konfirmasi awak media via WhatsApp maupun telepon semakin memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan dalam proyek ini.
Tindakan HM yang menggunakan dana publik untuk fasilitas pribadi dengan kualitas material yang di bawah standar nasional tidak bisa dibiarkan begitu saja. Institusi penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Inspektorat Kabupaten Sumenep, wajib segera turun tangan melakukan audit investigatif dan fisik di lapangan.
Hukum tidak boleh tumpul di hadapan mantan pejabat. Rakyat tidak boleh membiayai kemewahan bisnis pribadi oknum tertentu melalui pajak dan anggaran negara. Kasus ini adalah ujian bagi integritas pengawasan dana desa di Sumenep.
(R. M Hendra)
