Tasikmalaya, kompasone.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali membuka persoalan serius dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUTRPRKPLH Kabupaten Tasikmalaya. Dalam LHP tersebut, BPK mencatat adanya temuan pada 14 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
BPK menemukan kekurangan volume fisik pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp2.067.020.311,15. Temuan ini mengindikasikan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, namun tetap dibayarkan. Praktik semacam ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyedia jasa memenuhi standar mutu, spesifikasi, dan ketentuan teknis yang telah disepakati.
Selain itu, BPK juga mencatat penggunaan alat bantu pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp42.149.788,29. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menggunakan peralatan sesuai standar dan spesifikasi teknis.
Lebih jauh, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.717.862.957,19 yang wajib diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah. Kelebihan pembayaran tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, dan bertanggung jawab.
Jika kelebihan pembayaran tersebut tidak segera dikembalikan, maka dapat berimplikasi hukum sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Temuan ini menjadi sinyal kuat perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pengawasan internal.Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar pengelolaan anggaran infrastruktur berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTRPRKPLH Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
Dadi ns
