Ciamis, kompasone.com - Mm (68) warga Jalan Jenderal Sudirman, Bangsawit, Imbanagara merasa keberatan dengan adanya tiang listrik tegangan tinggi yang tertanam di halaman rumahnya. Hal ini dinilai sangat mengganggu baik secara estetika maupun pemanfaatan lahan.
"Namun saya merasa bingung kemana harus mengadu, karena beberapa tahun lalu pernah ada kesepakatan dengan orang PLN disaat hendak menarik jalur baru untuk jaringan ke perumahan dari tiang ini. Dan saya meminta agar sekalian tiangnya dipindahkan yang sekarang posisi ditengah jadi ke pinggir agar tidak mengganggu. Namun sampai dengan detik ini tidak ada kejelasan," terangnya.
Ketua LBH Bara Siliwangi Ustad Rd. Dede Surahman Kartadibrata dalam hal ini sebagai mediator antara warga dengan PLN mengungkapkan berdasarkan UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan (pasal 30) menegaskan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN) untuk memberikan ganti rugi / kompensasi kepada pemilik hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang nilainya berkurang karena jaringan listrik.
"Permen ESDM No.13 Tahun 2021 Mengatur mekanisme dan rumus perhitungan kompensasi termasuk untuk area ruang bebas transmisi, dengan 15% dari nilai pasar. Komunikasi dapat ditempuh langsung ke PLN dan bila tidak ada solusi bisa menempuh jalur hukum," terangnya.
(AL)
