Palembang, kompasone.com - Kepada Wartawan di Palembang, Jum'at (12/12/2025) Tokoh masyarakat Pemulutan, Asmawi HS berharap Polres Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Menurut Asmawi, menurut paparan Penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi dalam Gelar Perkara yang dilaksanakan di Polres Ogan Ilir Kamis kemarin (11/12/2025), hasil Labfor Polda Sumsel terhadap dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap satu Tahun 2024 Desa Teluk Kecapi yang terdapat tandatangan Sukoya yang diduga dipalsukan, ternyata memang palsu atau di palsukan.
"Hasil Labfor sudah jelas,ya harus ada tersangkanya dong," ujar Asmawi.
Pasal 263 KUH Pidana sudah jelas uraiannya, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau menggunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Menurut Asmawi, dalam Pasal 263 KUH Pidana sudah jelas uraiannya, jadi tidak perlu diperdebatkan siapanya."Kan sudah jelas uraian dalam Pasal 263 KUH Pidana itu sudah jelas. Jadi tidak perlu diperdebatkan siapanya. Kan yang menggunakan dokumen BLT itu sudah jelas orang serta kedudukannya," ujar Asmawi, yang juga Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) ini.
Menurut Asmawi,penanganan kasus ini harus memenuhi Keadilan Masyarakat." Ini menyangkut orang miskin," ujarnya. Bila hasil gelar tertutup kasus ini melenceng dari fakta fakta dan hasil Labfor, pihaknya akan melaporkannya ke Kapolri dan Komisi III DPR RI.
Gelar Perkara terbuka kemarin tidak menghasil keputusan apa apa. Gelar dilanjutkan dengan internal Polres Ogan Ilir secara tertutup. Ini mengundang pertanyaan publik.
Terungkapnya kasus tersebut saat Sukoya diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dalam kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi. Saat Penyidik memperlihatkan tandatangannya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT Desa Teluk Kecapi Tahap pertama 2024, yang berasal dari Rohiman, Kepala Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sukoya kaget, sebab jangankan tandatangan, menerima BLT pun tidak.
Tak terima tandatangannya dipalsukan, Sukoya akhirnya melapokan Rhm, Kepala Desa Teluk Kecapi ke Polres Ogan Ilir.
Kasusnya kemudian ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir. Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, termasuk pendapat Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang dan melakukan Gelar Perkara pada Jum'at (18/7/2025) akhirnya kasusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Maruli S
