Sumenep, Kompasone.com – Kasus dugaan keracunan makanan yang menyeret penjual pentol goreng berinisial SR di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep, memasuki babak yang semakin kontroversial.
Setelah dilaporkan secara resmi atas tuduhan menjual makanan tidak higienis yang membuat seorang jurnalis keracunan pada Kamis, 11 Juli 2025, drama terbaru terjadi di Mapolres Sumenep.
Terlapor, SR, diduga kuat berpura-pura pingsan saat hendak dimintai keterangan oleh penyidik, memunculkan spekulasi tentang upaya licik untuk mengelabui proses hukum. Menurut Penyidik Polres Sumenep, Pak Narto, insiden tak terduga terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, ketika SR datang memenuhi panggilan.
"Saat mau di BAP untuk dimintai keterangannya, terlapor langsung pingsan," terang Pak Narto. Terlapor yang datang bersama menantunya sontak membuat suasana panik, dan pemeriksaan pun gagal dilakukan.
Kejadian 'pingsan mendadak' tepat sebelum dimulainya pemeriksaan ini sontak menimbulkan aroma tak sedap. Banyak pihak menduga, ini adalah manuver murahan dari terlapor untuk menghindari jerat hukum, apalagi jika melihat bukti-bukti yang diklaim pelapor sangat kuat.
Sebelumnya, kasus ini disuarakan lantang oleh Pengacara Alam Ghoib. Pihaknya melaporkan SR atas dugaan pelanggaran hukum di bidang perlindungan konsumen, setelah kliennya (seorang jurnalis) mengalami mual, pusing, dan muntah hebat usai mengonsumsi pentol goreng SR.
"Hal ini merupakan kasus yang sangat langka, di mana sebagian besar pedagang tidak memperhatikan kualitas bahan yang dapat membahayakan konsumen," tegas Pengacara Alam Ghoib.
Tak main-main, tim kuasa hukum mengklaim sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, hasil uji laboratorium makanan yang diduga menggunakan bahan di bawah standar kualitas, serta keterangan saksi-saksi. "Dengan dua alat bukti yang cukup, unsur pidana sudah terpenuhi," tandasnya.
Aksi 'pingsan' yang terkesan dibuat-buat ini tampaknya tidak akan menghentikan langkah penyidik. Pak Narto memastikan bahwa upaya pemanggilan terhadap SR akan terus dilakukan. "Dan selanjutnya akan dilakukan upaya pemanggilan, kalau ada halangan besok akan dilayangkan kepada terlapor sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut," tutup penyidik dengan nada tegas.
Drama 'pingsan' ini hanya menambah bumbu pahit dalam kasus perlindungan konsumen. Publik menanti, apakah sandiwara ini akan berhasil menunda proses hukum, atau justru akan menjadi bumerang yang memperkuat dugaan bahwa terlapor memang bersalah dan sedang berupaya keras mengelabui keadilan.
(R. M Hendra)
