SANGGAU, Kompasone.com - Sebuah SPBU di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Selain tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SPBU No. 66.785.04 itu juga disebut menjual bahan bakar minyak (BBM) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sejumlah pengendara mengaku membeli BBM di SPBU tersebut dengan harga lebih tinggi dari ketentuan resmi. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Peraturan BPH Migas tentang tata distribusi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Tak hanya soal distribusi, pengelola SPBU juga belum melengkapi dokumen legal bangunan. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG merupakan syarat wajib untuk memastikan bangunan aman, sesuai peruntukan, sekaligus memiliki legalitas hukum. Tanpa dokumen itu, bangunan komersial seharusnya tidak diizinkan beroperasi.
Masalah juga muncul di aspek kontribusi daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau mengatakan kepada Kompasone bahwa PT Meliau Makmur Mandiri selaku pengelola SPBU, belum pernah membayar retribusi sejak beroperasi. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Pertanyaan pun mencuat, bagaimana mungkin sebuah SPBU bisa berjalan mulus lebih dari dua tahun tanpa izin lengkap, tanpa kontribusi retribusi, bahkan dengan dugaan menjual BBM di atas harga resmi.
Dan masyarakat meminta penegak hukum Polda Kalbar bisa mengambil langkah tegas.
Budi rahman
