Sumenep, Kompasone.com - Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Medellan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kini menjadi objek Kritisi Intensif dan investigasi Ekstensif, menyentuh ranah hukum publik dan teknis konstruksi. Temuan lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran substansial yang mengarah pada dugaan status proyek ilegal (bodong).
Secara teknis-administratif, pekerjaan konstruksi yang didanai anggaran publik wajib tunduk pada prinsip transparansi mutlak. Hilangnya Papan Informasi Proyek bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hukum (maladministrasi) yang secara eksplisit melabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketiadaan identitas proyek mengeliminasi akuntabilitas, membuka ruang manipulasi anggaran, dan secara teknis mengindikasikan pelanggaran SOP Konstruksi serius.
Sorotan kini tertuju pada integritas pengawasan di tingkat lokal. Kecamatan Lenteng, sebagai regulator dan pihak yang seharusnya menjalankan fungsi koreksi terhadap pembangunan di Desa Midellan, terkesan "Kura-Kura dalam Perahu" abai dan enggan bersikap tegas. Publik mempertanyakan dugaan adanya "bisik-bisik" di balik tembok yang melibatkan Kepala Desa Midellan, yang berpotensi mengarahkan proyek ini menjadi 'Bancakan Korupsi' demi kepentingan personal.
Keengganan pihak Kecamatan Lenteng untuk memberikan arahan keras menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang berimplikasi pada izin koruptif. Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Medellan memilih diam tak bergeming, sebuah sikap yang justru menguatkan dugaan ketidakberesan.
Apabila dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak penerbitan berita ini tidak ada klarifikasi atau tanggapan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari pihak Desa maupun Kecamatan, isu TPT Midellan akan menjadi Bola Liar. Persoalan ini akan memantik investigasi lanjutan yang akan membakar permainan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan uang negara, dengan potensi membawa kasus ini ke ranah penegakan hukum.
(R. M Hendra)
