Bintan, kompasone.com – Kepolisian Resor Bintan beserta gabungan unsur eksternal seperti POM AD, POM AL, Dinas ESDM, dan juga Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan terkait adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, pada Kamis (04/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K memimpin langsung operasi ini bersama Tim Gabungan tersebut.
Aktivitas Tambang Ilegal ini sangat mengkhawatirkan sehingga menimbulkan kawah dalam tak bertepi bekas galian pasir secara liar. Hal itu sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Bintan.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, baik pekerja di lokasi dan di beberapa titik, Polres Bintan serta tim gabungan memasang garis polisi (police line) dan menutup akses jalan menuju lokasi untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi.
Di sisi lain, Kasat Reskrim juga mengajak Forkopimda untuk terus menjaga harkamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dari berbagai aktivitas ilegal yang merugikan.
Lokasi tersebut tersebar di berbagai tempat di wilayah Bintan, seperti Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, dan Malang Rapat.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana, namun jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan, Tutupnya.
(SULTAN EDY)
