Kota Pasuruan, Kompasone.com – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui capaian pemulihan kerugian negara yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp379.205.166.
Dalam laporan resmi, Kejari Kota Pasuruan merinci penanganan perkara pada Seksi Tindak Pidana Khusus, termasuk dua perkara penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan oleh PKBM Cempaka dan PKBM Surojati. Penyidikan tersebut menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial E.H. selaku Kepala PKBM Cempaka dan L.M. selaku Kepala PKBM Surojati. Keduanya kini telah memasuki tahap penuntutan.
Selain itu, terdapat empat perkara penuntutan yang di antaranya melibatkan pengembalian kerugian negara atas nama terpidana JUMIYATI, almarhumah. Melalui ahli warisnya, telah disetorkan uang pengganti sebesar Rp101.500.000 ke Kas Negara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Puncak pemulihan kerugian negara berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hakordia. Pada hari tersebut, terdakwa E.H. mengembalikan uang pengganti senilai Rp277.705.166, yang dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Dana tersebut selanjutnya akan dikompensasikan sebagai pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Kedua terdakwa, E.H. dan L.M., kini tengah menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Keduanya juga tidak mengajukan eksepsi setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menegaskan bahwa capaian pemulihan kerugian negara ini menjadi simbol komitmen institusi dalam memberantas korupsi.
“Pemulihan kerugian negara ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan keuangan negara kembali utuh. Hakordia mengingatkan kita bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, dan Kejari Kota Pasuruan akan terus konsisten mengawal itu,” ujar Deni.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami akan terus bekerja optimal, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset negara,” tambahnya.
Melalui momentum Hakordia ini, Kejari Kota Pasuruan meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
Muh
