Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

LBH Adhibrata Turun Tangan, Sebut Tindakan Perangkat Desa Cimulang Sebagai Pelanggaran Berat Etika Pelayanan Publik

Rabu, Desember 17, 2025, 10:28 WIB Last Updated 2025-12-17T03:28:45Z

Bogor, kompasone.com - Etika pelayanan publik di Kabupaten Bogor tercoreng setelah beredarnya bukti digital berupa Status WhatsApp yang memuat teks dan voice note dengan bahasa yang sangat kasar, bernada hinaan, dan merendahkan martabat yang diduga dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur. Insiden memalukan ini telah memicu kegaduhan dan ketersinggungan sosial yang meluas, memaksa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata mengambil langkah pendampingan hukum, 16 Desember 2025.


Korban yang didampingi oleh LBH Adhibrata adalah Ketua LPM Desa Cimulang dan Ketua RT setempat, yang menjadi sasaran langsung dari unggahan digital yang tidak pantas tersebut.

Pelanggaran Berat Etika dan Dasar Hukum yang Terancam

Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., secara tajam menyatakan bahwa perbuatan aparatur desa tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai integritas birokrasi desa. 


"Penggunaan bahasa kasar, bernada ancaman, dan menghina oleh seorang aparatur desa di ruang publik digital adalah tindakan tidak etis, tidak profesional, dan mengabaikan nilai-nilai kesopanan publik. Mereka adalah pelayan masyarakat, bukan pembuat onar," tegas Abu Yazid dengan nada keras.


Abu Yazid menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya:

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan yang tersebar di ruang digital.

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menuntut perangkat desa menjaga etika, moral, dan tata krama dalam menjalankan tugas.


 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang mengatur kewajiban perangkat desa untuk bersikap sopan dan beretika.


Ancaman Sanksi Sosial dan Hukum Pidana

LBH Adhibrata menegaskan bahwa perilaku ini tidak hanya menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga memicu sanksi sosial yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Desa Cimulang.


"Seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan justru berperilaku tidak beradab. Sanksi sosialnya sudah jelas: jatuhnya kredibilitas dan hilangnya wibawa di mata masyarakat yang mereka layani," imbuh Abu Yazid.


Meskipun saat ini LBH Adhibrata masih mengedepankan jalur musyawarah dan penyelesaian administratif, mereka memberikan ultimatum keras. Pihaknya telah mengajukan permohonan fasilitasi musyawarah di Kantor Desa Cimulang untuk meredam konflik. 


 "Langkah musyawarah ini adalah itikad baik terakhir kami untuk menyelamatkan kondusivitas desa. Namun, kami tegaskan, jika yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka dan bertanggung jawab secara administratif, maka langkah hukum pidana terkait UU ITE akan segera kami tempuh," ancam Abu Yazid, menutup pintu toleransi terhadap perilaku pelanggaran etika yang berkelanjutan.


LBH Adhibrata berharap Bupati Bogor melalui Camat Rancabungur dapat segera turun tangan memberikan sanksi tegas kepada oknum perangkat desa tersebut, sekaligus menjadikan insiden ini sebagai momentum penting untuk pembersihan etika birokrasi desa di seluruh Kabupaten Bogor.


-Tim / Sefer. HP-

Iklan

iklan