Sumenep, Kompasone.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas terkait dugaan praktik penyelewengan distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh tiga oknum berinisial A, T, dan M di wilayah Desa Pajenangger, serta adanya tuduhan serius yang melibatkan dugaan "permintaan uang keamanan" kepada oknum di tingkat desa, Kepala Desa Pajenangger, Bapak Suhrawi, menyampaikan pernyataan klarifikasi resmi.
Kepala Desa menegaskan komitmen totalnya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih (clean governance). Kami memandang serius setiap informasi, dugaan, dan kesaksian yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat desa.
"Integritas adalah fondasi utama kepemimpinan kami. Kami tidak akan mentolerir satu pun praktik yang mencederai tatanan hukum dan keadilan. Tatanan Desa Pajenangger harus berdiri di atas pilar transparansi dan akuntabilitas."
"Pemerintah Desa Pajenangger menyatakan mendukung penuh dan terbuka terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, baik di tingkat Polsek Arjasa maupun Polres Sumenep. Kami siap berkoordinasi dan menyediakan data yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya terkait dugaan pelanggaran hukum ini."
Terkait dugaan adanya oknum aparat desa yang meminta uang keamanan sebesar puluhan juta rupiah, Kepala Desa menyatakan hal ini adalah tuduhan yang sangat serius, yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi Pemerintah Desa Pajenangger dan individu yang bersangkutan.
"Kami menyambut baik setiap kritik dan laporan masyarakat sebagai kontrol sosial yang konstruktif. Namun, kami juga harus menjaga kehormatan lembaga. Jika benar ada praktik transaksional yang melawan hukum, kami menyerukan agar oknum tersebut diidentifikasi dan ditindak sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu."
"Kami menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar (Pungli) atau praktik pemerasan adalah tindakan pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan oknum aparat desa, Pemerintah Desa tidak akan memberikan perlindungan hukum dan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Proses administratif internal juga akan segera dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan."
Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat Desa Pajenangger untuk tetap tenang, namun proaktif dalam memberikan informasi yang valid kepada pihak kepolisian. Percayakan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.
"Kami berharap, dengan adanya penanganan kasus ini secara objektif dan mendalam, Desa Pajenangger dapat kembali menjadi ruang yang aman dan tertib, jauh dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas."
(R. M Hendra)
