Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif, Disdik Kabupaten Tasikmalaya Bungkam dan Disorot Publik

Jumat, Desember 26, 2025, 19:38 WIB Last Updated 2025-12-26T12:38:36Z

 


Tasikmalaya, kompasone.com - Forum Bersama Wartawan Tasik melayangkan surat konfirmasi tertulis pada 5 Desember 2025. Dua hari setelah surat masuk, ada pesan WhatsApp dari salah seorang Kabid. Ia  mengatakan nanti Kasi Dikdas akan memberi jawaban. Ironisnya,  sampai hari ini baik Kasi dan kabid di lingkungan Dinas Pendidikan tersebut memilih bungkam. Jumat (26/12/25).



Selain bungkam kini Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya banyak menjadi sorotan tajam oleh publik terkait dugaan pelanggaran administratif dalam pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) jenjang SD, SMP, dan PAUD untuk Tahun Anggaran 2024/2025.


Pembangunan RKB tersebut diduga dilakukan _tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)_ dan _Sertifikat Laik Fungsi (SLF)_ dua dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum dan sesudah pembangunan fasilitas publik, sebagaimana diatur dalam,


- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung


Sanksi Hukum.

Jika terbukti benar, maka konsekuensi hukum yang dapat dikenakan meliputi,


1. Sanksi Administratif,

Penghentian sementara atau permanen kegiatan pembangunan

Pembongkaran bangunan

Denda administratif


2. Sanksi Pidana jika terbukti merugikan keuangan negara atau ada unsur korupsi,

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar


3. Tindak Pidana Umum

Jika terbukti lalai hingga membahayakan keselamatan pengguna,siswa/guru, dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.


Ironisnya, Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Kab. Tasikmalaya masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan oleh Forum Bersama Wartawan Tasikmalaya.

Transparansi adalah kewajiban. Pendidikan yang aman dimulai dari bangunan yang legal.

(Y.D)

Iklan

iklan