TAPUT, kompasone.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut menyetujui perubahan skema penambahan modal dari sebelumnya berbentuk uang tunai menjadi berupa aset (inbreng).
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Direksi, Gedung PT Bank Sumut, Medan, Senin (24/11), dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution serta para bupati dan wali kota pemegang saham.
Sebanyak 33 pemegang saham yang hadir secara bulat mendukung opsi penyertaan modal melalui aset yang dinilai memenuhi standar Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skema tersebut dipilih sebagai respons atas kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang tengah mengalami penyesuaian.
Gubernur Sumut sekaligus pemegang saham pengendali, Bobby Nasution, mengatakan mekanisme inbreng memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa menekan arus kas daerah.
“Kami memahami kondisi keuangan daerah sedang mengalami penyesuaian. Karena itu kami meminta agar penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa aset yang bisa dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Dan tadi disepakati, hal itu diperbolehkan,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, turut menyatakan dukungan terhadap keputusan tersebut.
JTP menilai skema inbreng merupakan langkah realistis di tengah tantangan fiskal daerah.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap berkontribusi dan bersinergi agar Bank Sumut semakin kuat dan memberi manfaat lebih besar bagi pembangunan daerah,” kata JTP.
Selain isu permodalan, RUPS-LB juga memutuskan penyesuaian nomenklatur jabatan direksi.
Rapat juga menyetujui pengangkatan sejumlah pejabat baru dalam struktur pengurus perusahaan.
(Bernat L Gaol)
