![]() |
| Wakil Ketua KPK Agus Joko Purnomo ( batik merah) dan Bupati Kuningan Jabar DR. H. Dian Rahmat Yanuar MSi saat memasuki lantai 2 gedung Pendopo |
Kuningan, kompasone.com - Satu Dua hari sebelum kedatangan Pejabat KPK sempat tersiar rumor miring berkaitan dengan Sprindik KPK. Namun pada Kamis 27 November 2025, semua rumor miring tersebut terbantahkan.
Dua Pejabat KPK yaitu Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dan Direktur Wilayah 2 bidang Kordinasi dan Supervisi KPK Bahtiar Ujang Permana dalam kunjungan resmi memberikan edukasi, arahan dan bimbingan berkaitan dengan pagu anggaran pembangunan yg harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah
Hal itu disampaikan di acara KUNCI BERSAMA yaitu Kerjasama Kota Perbatasan yang berada di perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah antara lain Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Cirebon Kota , Kab. Indramayu, Kab. Brebes, Kab. Majalengka, Kab. Cianis, Kab. Banjar, Kab. Pangandaran.
Usai acara oleh Kabag Protokol Bupati Kuningan rekan media diberi waktu untuk sesi wawancara dengan pihak KPK yang diwakilkan kepada Bahtiar Ujang Pramana Direktur Wilayah 2 bidang Kordinasi dan Supervisi dan pewawancara dari semua media yang hadir diwakili oleh Arif Rahman dari media online www.kompasone.com
Menurut Bahtiar, substansi dari pertemuan KPK dengan sejumlah Kepala Daerah yang masuk di kawasan KUNCI BERSAMA , menekankan perlunya transparansi keuangan dalam segala hal terutama di anggaran pembangunan.
![]() |
| Bahtiar Ujang Permana Direktur Wilayah 2 Bidang Kordinasi dan Supervisi |
"Regulasi dan konsekuensinya jelas jika ada penyelewengan uang negara pasti akan berhadapan dengan hukum dan ini berlaku untuk penyelenggara pemerintahan seperti Bupati, Gubernur, Presiden, para Direksi suatu lembaga di pemerintahan seperti di BUMN dan BUMD, juga akan berlaku bagi Institusi di TNI dan Polri terutama para APH seperti Tipikor,Kejaksaan dan Saber Pungli.
"Jika mereka semisal terindikasi, ya pasti kami periksa karena kami punya kewenangan untuk itu," tegas Bahtiar Ujang Permana Direktur Wilayah 2 bidang Kordinasi dan Supervisi KPK kepada Arif Rahman dari media online kompasone.com Ka.Biro Kuningan Jabar atas pertanyaan batasan kewenangan KPK.
Lebih lanjut Bahtiar mengatakan batasan nilai nominal uang yg di korupsi yang bisa di tangani oleh KPK dikisaran minimal 1 milyar rupiah.
Saat di tanya apakah ada dari kabupaten Kuningan laporan atas dugaan korupsi ke KPK, Bahtiar menjawab singkat.
"Kami belum ngecek, ya kalau ada pasti kita pelajari kebenaran laporan tersebut tentunya harus di dukung by data, tapi mudah mudahan saja Kuningan ini aman dari korupsi," ucap Bahtiar menutup wawancara dengan Arif Rahman dari media kompasone.com.
Liputan :
Arif Rahman
KA.Biro Kuningan Jabar

