Sorong, Kompasone.com – Personel Korem 181/PVT mengikuti Sosialisasi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada Kamis (27/11/2025) di Aula Praja Vira Tama Korem 181/PVT, Jalan Pramuka No.1, Kelurahan Malamso, Distrik Malaisimsa, Kota Sorong. Sosialisasi ini juga diikuti melalui Video Conference oleh prajurit dan PNS TNI AD wilayah Sorong Raya.
Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat merupakan program yang bertujuan membantu prajurit dan PNS TNI AD merencanakan kepemilikan perumahan di masa depan secara terencana melalui tabungan berkala.
Dalam sambutannya, Kasipers Kasrem 181/PVT Kolonel Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P., M.I.Pol., yang mewakili Komandan Korem 181/PVT Brigjen TNI Slamet Riadi, S.I.P., menyampaikan, Melalui tabungan wajib perumahan ini, para anggota dapat secara berkala menabung untuk memenuhi kebutuhan perumahan di masa depan. Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh prajurit dan PNS TNI AD memahami konsep, manfaat, serta mekanisme pengelolaan TWP AD.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Korem 181/PVT dalam mendukung kesejahteraan dan kemandirian para prajurit serta PNS TNI AD.
“Kenyataan di lapangan sering kita temui adanya prajurit ataupun PNS TNI AD yang setelah pensiun menghadapi permasalahan tidak memiliki rumah pribadi, karena selama berdinas menempati perumahan dinas,” pungkasnya.
Ketua Tim TWP AD, Kolonel Chk Bahrun Taslim, S.H., turut memberikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Korem 181/PVT. Ia menjelaskan, Keberadaan TWP AD bertujuan meningkatkan kesejahteraan prajurit dan PNS TNI AD, baik di internal maupun eksternal satuan, dengan membantu mereka mempersiapkan kepemilikan perumahan."
Letkol CZI A.M. Limbong, S.Y., M.Tr (Han) juga menegaskan komitmen pimpinan TNI AD dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui program ini.
“Seluruh prajurit dan PNS TNI AD berhak menentukan tempat atau wilayah yang diinginkan untuk mendapatkan kepemilikan perumahan non dinas, termasuk tanah kavling sesuai ketentuan,” tegasnya.
Mekanisme pembayaran angsuran KPR dilakukan dengan pemotongan gaji tiap bulan sesuai perjanjian kredit antara prajurit dan BP TWP AD. Setelah angsuran selesai, prajurit berhak menerima legalitas berupa sertifikat tanah, IMB, dan akta jual beli (AJB).
Sosialisasi ini dihadiri oleh para Komandan Satuan Balak Ajuk Kodam XVIII/Kasuari, Kepala Balak Aju Korem 181/PVT, serta seluruh prajurit dan ASN TNI AD di jajaran Korem 181/PVT.
>Dedi
