TAPUT, kompasone.com - Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
MoU itu menyepakati penguatan sinergitas dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di seluruh wilayah Sumatera Utara termasuk di lingkungan Pemkab Taput
Kesepakatan ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan lebih terukur, konsisten, dan manusiawi serta mengikuti prinsip keadilan restoratif.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah didorong memainkan peran lebih aktif dalam pembinaan serta pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Keterlibatan masyarakat juga diharapkan dapat meningkat sehingga proses reintegrasi pelaku pidana dapat berlangsung lebih efektif.
Bupati JTP menyatakan siap mendukung penuh implementasi kesepakatan ini dalam rangka mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang lebih humanis dan berkelanjutan.
(Bernat L Gaol)
