Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 MG Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan, Kamis (13/11/2025).
"Kedua, KL (Carik) berdasarkan Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 juga dilakukan penahanan,"kata Alfian kepada wartawan.
Diketahui MG yang merupakan Lurah Kalurahan Bohol dan KL yang merupakan Carik Kalurahan Bohol, diduga korupsi Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan kerugian negara Rp, 418.276.470. Angka kerugian keuangan kalurahan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Gunungkidul. Saat ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk kemudian disidangkan,"jelasnya.
Lebih lanjut Alfian katakan, Penyidik juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 171.014.500. Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah membuat laporan keuangan fiktif, tidak terealisasi kegiatan. Sehingga uang tersebut dalam penguasaan perangkat kalurahan.
"Pengadaan barang dan jasa Kalurahan Bohol, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, penyusunan dokumen desa," ungkap Alfian.
( Mbah Pri )
