Sumenep, Kompasone.com - Tata kelola anggaran negara pada tataran desa, yang diamanatkan melalui Dana Desa (DD), kian menjadi diskursus krusial yang menuntut prinsip akuntabilitas dan transparansi. Di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, pengelolaan DD dari tahun Anggaran 2022 hingga 2024 kini berada di tengah sorotan tajam, menyusul adanya kecurigaan mendasar dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfokus pada pengawasan dana publik.
Kepala Desa Sabuntan, yang dalam narasi publik dikenal memiliki sikap anti-konfirmasi dan alergi terhadap kontrol media, saat ini dihadapkan pada tuntutan publikasi data dan pertanggungjawaban yuridis atas dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang telah diterbitkan.
Seorang representatif LSM pemerhati Dana Desa, yang memilih disamarkan identitasnya dengan inisial Reno, secara eksklusif menyampaikan data rincian anggaran kepada awak media. Rano menegaskan bahwa sikap Kades Sabuntan yang secara konsisten menghindar dari upaya konfirmasi baik dari media maupun lembaga kontrol sosial, merupakan tindakan penghindaran yang secara etika publik dan hukum sangat tercela (mala fide).
Kami merasa kesal, kontak Kades Sabuntan tidak bisa dihubungi. Seorang kepala desa yang tidak bisa dihubungi oleh masyarakat, media, maupun aktivis sebagai kontrol, merupakan cara menghindar yang hina," tegas Reno. Ia menambahkan bahwa resistensi komunikasi ini justru memperkuat kecurigaan terhadap integritas pengelolaan DD.
Penghindaran ini, menurut Reno, telah menutup saluran komunikasi yang esensial untuk fungsi kontra-check dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) di tingkat desa, sehingga mendorong LSM untuk mempublikasikan rincian anggaran sebagai wujud kepedulian kontrol sosial yang tidak menemukan muara konfirmasi.
Data yang disajikan oleh LSM Reno menguraikan sejumlah alokasi anggaran yang, menurut dugaan, memerlukan klarifikasi detail dan bukti fisik yang komprehensif.
Pada tahun 2022, alokasi yang menonjol meliputi Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Posyandu/Polindes/PKD: Rp 267.093.500.
Penguatan Kapasitas Tenaga Keamanan (Satlinmas): Rp 36.000.000. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian): Total Rp 240.000.000 (dua alokasi: Rp 125.000.000 dan Rp 115.000.000).
Tahun 2023 menunjukkan diversifikasi alokasi, dengan beberapa kegiatan yang memiliki nilai repetitif dan signifikan:
Dukungan Pelaksanaan Program RTLH GAKIN: Total Rp 20.000.000 (dua alokasi @ Rp 10.000.000).
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa: Total Rp 203.941.000 (dua alokasi: Rp 16.605.000 dan Rp 187.336.000).
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK: Rp 100.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Posyandu/Polindes/PKD: Rp 130.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Insentif Kader, dll.): Total mencapai Rp 41.400.000 (empat alokasi berbeda).
Keadaan Mendesak: Total Rp 140.400.000 (empat alokasi @ Rp 35.100.000), yang memerlukan justifikasi legalitas dan urgensi yang ketat.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 161.000.000.
Bantuan Perikanan dan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa: Total sekitar Rp 261.484.600.
Anggaran 2024 menyoroti alokasi besar untuk pendidikan dan mitigasi risiko:
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana/Prasarana/APE PAUD/TK/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Total Rp 638.237.500 (dua alokasi: Rp 324.045.600 dan Rp 314.191.900).
Keadaan Mendesak: Total Rp 140.400.000 (tiga alokasi: Rp 70.200.000, Rp 35.100.000, Rp 35.100.000), yang kembali memicu pertanyaan tentang dasar hukum dan kondisi yang memaksa.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 155.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa: Rp 91.358.000.
Dugaan kuat mengenai maladministrasi keuangan desa ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya terkait pengelolaan keuangan desa.
Kewajiban Kepala Desa untuk memberikan informasi dan bertanggung jawab secara transparan adalah mandat konstitusional, bukan pilihan diskresioner. Sikap pengabaian kontrol publik yang dicontohkan oleh Kades Sabuntan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi berkelanjutan terhadap Kepala Desa Sabuntan masih nihil. Kondisi ini menempatkan Kades pada posisi yang dilematis dan memperberat beban pembuktian di hadapan publik dan, jika terbukti adanya penyimpangan, di hadapan aparat penegak hukum (APH).
Pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Sumenep dan APH, didesak untuk segera melakukan audit forensik dan investigasi mendalam terhadap seluruh mata anggaran tersebut guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
(R. M Hendra)
