Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penetapan dan Penahanan Tersangka Inisial RN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan

Rabu, September 10, 2025, 19:42 WIB Last Updated 2025-09-10T12:42:56Z

 


Belawan, Kompasone.com - Kejaksaan Negeri Belawan, Penyidik tindak pidana, khusus Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan tersangka Inisial RN dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023 dengan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025. 


Bahwa selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di 

Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah 

penahanan Nomor : Print : 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama, 20 hari sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.


Bahwa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :


a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;

b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;

c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana;

d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan

Bahwa perbuatan tersangka melanggar ;


Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bahwa tersangka selaku kepala Sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional 

Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum.


dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:

a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-

b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-

Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan 

puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).


Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah).

Bahwa tersangka dilakukan penahanan di-Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sekitar pukul 15.20 Wib sesuai SOP;

Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan Pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain.


(Zoel).

Iklan

iklan