Surabaya, kompasone.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan penindakan hukum terhadap pelaku aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya. Aksi yang semula berupa demonstrasi damai itu berkembang menjadi perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan aparat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menekankan bahwa pihak kepolisian membedakan massa demonstran dengan kelompok perusuh.
“Penanganan kami fokus pada perusuh, bukan pada peserta unjuk rasa damai,” kata Abast, Jumat (5/9/2025).
Polisi mencatat, terdapat sejumlah aksi destruktif di Surabaya, salah satunya pembakaran Gedung Negara Grahadi. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap sembilan tersangka, termasuk satu dewasa berinisial AEP (20) asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, serta delapan lainnya masih berstatus anak di bawah umur (ABH).
Menurut penyidikan, AEP membuat lima bom molotov dari botol bir bersama empat ABH, kemudian melemparkannya ke arah Grahadi. Sementara para ABH lainnya berperan mengajak massa melalui grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah besi dari gedung tersebut.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa botol bir bekas molotov, pakaian pelaku, tiga unit ponsel, dan satu sepeda motor. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain pembakaran, polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Grahadi. Dua tersangka berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar gedung. Mereka ditangkap di kawasan Wonokromo bersama warga sekitar.
Di lokasi lain, polisi mengamankan MT (19) asal Sampang, Madura, yang kedapatan menjarah sejumlah barang dari Polsek Tegalsari saat kantor polisi itu terbakar. Barang yang diambil berupa kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang kemudian dijual. MT dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi juga menangani dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul. Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, diketahui menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB. Dari tangan pelaku diamankan sebuah motor dan satu unit ponsel.
“Untuk kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelas Abast. Ia menegaskan kembali bahwa peristiwa anarkis tersebut merupakan tindak pidana murni, bukan bagian dari penyampaian aspirasi.
Muh
