Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Restoratif Justice di Pasuruan: Kasus Kekeluargaan Berlanjut ke Ranah Narkotika

Jumat, Agustus 29, 2025, 16:38 WIB Last Updated 2025-08-29T09:38:16Z

Pasuruan, Kompasone.com – Kasus dugaan tindak pidana masuk rumah tanpa izin di Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, awalnya diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice. Namun, proses hukum berkembang setelah terlapor dinyatakan positif narkoba.


Peristiwa bermula Rabu (27/8/2025) dini hari. AA (21) melaporkan RK (31) yang diduga masuk ke rumahnya tanpa izin. Saat itu AA sedang sendirian karena suaminya berjualan di pasar. RK mengaku masuk rumah karena sedang dicari polisi, membuat AA ketakutan dan melapor pada keluarganya.


Ketegangan berlanjut ketika keluarga AA merusak kaca rumah milik RK. Perselisihan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk penanganan lebih lanjut.


Mediasi difasilitasi Unit PPA Satreskrim pada Kamis (28/8/2025) malam. Dalam pertemuan yang dipimpin Ps. Kanit PPA Aipda Mahendra Adniyana, kedua belah pihak sepakat berdamai. AA menerima permintaan maaf RK dan tidak melanjutkan laporan.


Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan langkah damai ini sesuai dengan prinsip Restoratif Justice. “Kesepakatan sudah dibuat, tapi jika pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.


Namun, fakta baru terungkap saat penyidik melakukan tes urine terhadap RK. Hasil pemeriksaan menunjukkan RK positif metamfetamin dan amfetamin.


Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut. “RK diamankan karena terbukti positif narkoba. Dari rumahnya kami menemukan bong, korek api, serta sedotan yang dimodifikasi,” ujarnya.


Menurut Arief, polisi kini mendalami sejak kapan RK mengonsumsi narkotika dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Barang bukti yang ditemukan menjadi dasar penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.


Hingga Jumat (29/8/2025), RK masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Penyidik menyiapkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika untuk menjerat RK atas penyalahgunaan narkotika golongan I.


Kasus ini menegaskan bagaimana sebuah perkara yang awalnya dianggap bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ternyata membuka fakta baru yang lebih serius hingga masuk ke ranah tindak pidana narkotika.


Muh

Iklan

iklan