Surabaya, Kompasone.com – Polri resmi menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Perjuangan Polri sejak 2024. Keputusan ini menegaskan peran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari kekuatan bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor 95/I/2024 tentang Hari Juang Polri yang disahkan 22 Januari 2024, serta Keputusan Kapolri Nomor KEP/1325/VII/2024 terkait tata upacara peringatan pada 12 Agustus 2024.
Sejarah 21 Agustus 1945 menjadi dasar penetapan hari tersebut. Pada tanggal itu, Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin memproklamasikan berdirinya Polisi Republik Indonesia. Hanya dua hari setelah Proklamasi, Polisi Istimewa yang dipimpinnya tampil di garis depan perjuangan rakyat, terutama dalam pertempuran di Surabaya.
Dengan bekal organisasi terlatih dan senjata lengkap, Polisi Istimewa tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif melawan pasukan asing. Peran ini mengukuhkan posisi polisi sebagai bagian dari garda pertahanan kemerdekaan.
Gagasan menjadikan 21 Agustus sebagai Hari Perjuangan Polri pertama kali muncul pada 2010 melalui Komjen Pol (Purn) Arif Wachyunadi. Ia menekankan pentingnya menghidupkan kembali nilai sejarah dan kepahlawanan di tubuh Polri melalui diskusi serta sarasehan.
Landasan historis ini semakin kuat setelah pemerintah menetapkan Moehammad Jasin sebagai Pahlawan Nasional pada 2015. Pengakuan itu mempertegas peran polisi dalam sejarah republik.
Hari Perjuangan Polri bukan sekadar seremoni. Makna yang terkandung di dalamnya adalah dedikasi, keberanian, dan tanggung jawab moral polisi dalam melindungi masyarakat.
Di era sekarang, peringatan ini menjadi ajakan bagi generasi muda meneladani semangat nasionalisme. Polri menggelar berbagai kegiatan, mulai dari upacara, pameran sejarah, hingga diskusi publik.
Momentum tersebut diharapkan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kedaulatan bangsa serta meneguhkan peran setiap warga negara dalam membangun Indonesia.
Muh