Sumenep, Kompasone.com – Sebuah drama hukum yang rumit dan penuh kontroversi kini menjadi sorotan utama di Pengadilan Agama Sumenep, bermula dari insiden tragis yang menimpa seorang saksi.
Kasus ini, yang melibatkan pengacara kondang Andika Meigista Cahya Hendra, atau akrab disapa Bang Black, bukan sekadar konflik personal, melainkan pertaruhan besar atas etika dan kehormatan profesi advokat.
Insiden ini berpangkal dari meninggalnya seorang saksi dari pihak tergugat pada 11 September 2024. Peristiwa yang seharusnya memicu empati ini justru menyulut amarah cucu almarhum, Torik Aziz. Diduga dilandasi oleh rasa kecewa dan tudingan ketidakadilan.
Torik melakukan aksi anarkis terhadap Bang Black di lingkungan pengadilan. Penganiayaan fisik dan ancaman verbal mewarnai kejadian ini, yang segera berujung pada laporan hukum.
Bang Black, yang menjadi korban, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Torik ke pihak kepolisian. Langkah ini, yang diabadikan dalam laporan dengan Pasal 351 KUHP, ditegaskan bukan sebagai aksi balas dendam, melainkan demi menjaga marwah profesi advokat.
"Saya sudah memaafkan, tetapi ini menyangkut marwah kami sebagai seorang advokat. Kami harus menjaga kehormatan profesi ini," ujar Bang Black dalam sebuah wawancara pada 19 Desember 2024. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus ini melampaui sengketa pribadi dan menjelma menjadi perdebatan tentang integritas korps advokat.
Penelusuran lebih mendalam mengungkapkan bahwa Torik Aziz bukanlah sosok tanpa catatan hukum. Sebelum insiden penganiayaan ini, ia telah dilaporkan oleh istrinya, Sri Lutfiana, atas dugaan penelantaran rumah tangga. Laporan ini, yang menunjukkan pola perilaku bermasalah, memberikan konteks yang ironis, di mana kekerasan domestik yang ia lakukan kini meluas ke ranah publik dan profesional.
Hingga saat ini, perkembangan kasus penganiayaan telah menunjukkan kemajuan signifikan. Per 28 Juni 2025, berkas perkara telah dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Lebih lanjut, terlapor, Torik Aziz, kini telah ditahan oleh pihak kejaksaan selama empat hari untuk menjalani proses hukum.
"Belum vonis, cuma sudah P21 sama Kejaksaan, tapi terlapor ditahan sama pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukumnya," tegas Bang Black, memvalidasi status hukum kasus tersebut.
Namun, kasus ini tidak luput dari perbedaan interpretasi. Penasehat hukum Torik, Bambang, menuding adanya unsur dendam dan kebencian di balik laporan Bang Black.
“Menurut pendapat saya ada rasa dendam dan kebencian. Kenapa saya katakan begini, karena kasus ini hanya bermula dari kasus perceraian di Pengadilan Agama, mungkin karena keputusan hakim tidak sesuai dengan harapan si Black, makanya dia tidak mau damai dengan kasus ini,” ucap Bambang.
Bambang menambahkan, ia telah empat kali berupaya melakukan tabayyun (klarifikasi/rekonsiliasi) agar laporan dicabut, namun Bang Black bersikukuh untuk tidak melakukannya.
Menanggapi tudingan ini, Bang Black memberikan klarifikasi yang tegas. Ia mengakui tidak ada niat untuk menghukum secara pribadi, tetapi menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi semua advokat. Ketika di dalam melaksanakan tugas terjadi suatu perbuatan yang sangat-sangat merugikan atau sampai terjadinya penganiayaan, ini tidak bisa didiamkan,” tegas Bang Black.
Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa bagi Bang Black, kasus ini bukan sekadar tentang permohonan maaf, melainkan tentang menegakkan prinsip hukum dan melindungi kehormatan profesi.
Jaksa Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur, Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, yang akrab disapa Surya, angkat bicara.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan murni didasarkan pada berkas laporan yang telah dinyatakan lengkap atau P21. "Saya selaku jaksa penuntut, harus melakukan kewajiban saya sesuai dengan berkas laporan yang dikirim ke meja saya," ujar Surya.
"Soal hasil di persidangan bagaimana, kita tunggu saja putusan dari pihak pengadilan. Kita bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku, karena hal ini adalah kasus penganiayaan, jadi keputusan hakim nanti yang akan menentukan semuanya," tegasnya, mengakhiri wawancara.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penanganan kasus Torik Aziz sepenuhnya berada di tangan yudikatif, dan hasil akhir akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hal ini sekaligus menjadi penutup yang jelas bahwa konflik ini telah memasuki babak penentuan hukum yang tak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
(R. M Hendra)