Kota Pasuruan, Kompasone.com – Unit Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengukir prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
Pelaku pertama, pria berinisial S (36), merupakan warga Kecamatan Bugul Kidul. Ia ditangkap saat tengah berada di depan RSUD Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan tersangka S, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen. Saat diinterogasi, S mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial MDF seharga Rp450 ribu, namun ia baru membayar sebagian.
Keterangan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengembangan ke lokasi lain. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap MDF (31), warga Kecamatan Panggungrejo, dan langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya.
Penggerebekan terhadap MDF membuahkan hasil besar. Polisi menemukan lebih dari 50 gram sabu dalam berbagai kemasan, lengkap dengan peralatan penunjang seperti timbangan digital, alat isap, dan puluhan plastik klip kosong yang diduga siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. “Informasi awal datang dari warga yang peduli. Tanpa laporan tersebut, mungkin jaringan ini belum bisa kita bongkar,” kata Arief, Kamis (17/7).
Ia menambahkan, kasus ini belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk membongkar rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. “Kami akan usut sampai ke atas. Tidak ada ruang bagi bandar narkoba di Kota Pasuruan,” tegasnya.
Tersangka S dan MDF kini harus menghadapi proses hukum. Keduanya dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Keterlibatan publik sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan bebas dari zat terlarang.
Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan upaya preemtif guna menekan peredaran narkotika. Semua pihak diharapkan bersinergi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Muh