Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

LPK-RI Blitar Dampingi Hak Terkait Lelang di BPR AMIRA Karangploso Malang

Selasa, Juli 01, 2025, 17:13 WIB Last Updated 2025-07-01T10:13:38Z

Blitar, kompasone.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak konsumen dengan berhasil mengembalikan hak hak debitur yang proses lelang rumah milik salah satu nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Amira Karangploso, Malang. Langkah cepat dan tegas ini dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang tanpa menghadirkan nasabah. Selasa, 1 Juli 2025.


Ketua DPC LPK-RI Blitar, Moh. Iskandar , menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari nasabah terkait rencana lelang yang tidak melalui mekanisme menghadirkan nasabah.Setelah melakukan kajian hukum dan investigasi lapangan, tim LPK-RI menemukan indikasi bahwa pihak BPR tidak memberikan ruang yang cukup kepada nasabah .Lembaga LPK-RI Cab Blitar datang ke BPR AMIRA untuk klarifikasi untuk pendampingan Nasabah Nurwahyudi, karena beban pinjaman yg membengkak, yg awalnya pinjaman 160.000.000 menjadi 350.000.000 . BPR AMIRA Karang ploso Malang, Menurut keterangan Banar wijarko selaku karyawan BRP AMIRA Karang ploso bahwa semua yg dilakukan tindakan BPR AMIRA sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yg berlaku dan kami membutuh 3 -4 hari untuk mengambil keputusan, tuturnya jelas. 


Dalam waktu singkat, LPK-RI Blitar melakukan pendampingan,respons cepat dari pihak terkait akhirnya membuahkan hasil , nasabah dijanjikan waktu 3 -4 hari keputusannya , di mana proses sudah clear dan clean, hingga ada penyelesaian yang adil bagi nasabah.Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran strategis LPK-RI dalam menjembatani persoalan antara lembaga keuangan dan masyarakat. 


“Kami ingin memastikan bahwa semua proses kredit musiman ini penyelesaiannya berjalan transparan, manusiawi, dan sesuai hukum. Nasabah bukan objek, tapi subjek hukum yang wajib dilindungi,” tegas Ketua LPK - RI Moh. Iskandar.


LPK-RI Blitar mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan serupa agar tidak ragu mengadu ke lembaga ini. Sementara Nurwahyudi sebagai nasabah BPR Amira Karangploso - Malang "Sangat terima kasih aspiratif dan profesional dalam membatu kasusnya hingga selesai" Dengan jaringan kerja sama yang luas dan tim hukum yang solid, LPK-RI siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi konsumen di sektor jasa keuangan.


(nang)

Iklan

iklan