Surabaya, kompasone.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa anak-anak yang melanggar jam malam tidak akan dimasukkan ke dalam program asrama.
Sebagai gantinya, mereka akan langsung diantarkan pulang ke rumah masing-masing.
Eri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengerahkan petugas melakukan sweeping di seluruh wilayah Surabaya pada Minggu malam (6/7/2025), dengan fokus kepada anak-anak yang masih beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
Sasarannya se-Surabaya, kita bagi, pokok ada yang bonceng tiga (naik motor) tak antar pulang. Terus yang pacaran di taman juga kita tindak," ujar Eri di Balai Kota Surabaya
Sweeping Jam Malam di Surabaya, Eri Cahyadi: Anak Bonceng Tiga di Motor Juga Jadi Sasaran
Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa setelah anak-anak tersebut diantarkan pulang, pihaknya akan memberikan informasi kepada ketua RW dan orang tua mengenai pelanggaran yang dilakukan.
Tidak saya masukkan camp, enggak. Saya antar pulang, kasih tahu ke RW-nya, 'ini ada wargamu yang melanggar', ke ibunya 'he ini lo anakmu tahu enggak anakmu ini boncengan di tengah. ujarnya.
Eri juga meminta agar anak-anak yang melanggar jam malam difoto bersama orang tuanya sebagai bentuk peringatan agar tidak berada di luar rumah tanpa kegiatan positif.
dan orang tua, mengajak anak-anak kita agar melakukan kegiatan yang bermanfaat," ujarnya.
Eri Cahyadi Bakal Pimpin Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya
Sebelumnya, Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun, berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri, di Balai Kota Surabaya.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat membantu anak-anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal.
Eri mencatat beberapa pengecualian untuk aturan ini, yaitu anak-anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan, dan sosial dengan izin orangtua.
Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab," ujarnya.
Dengan demikian, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, terutama di lokasi yang berpotensi mengarah ke tindakan kriminalitas.
Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan, tegasnya.
(Burhan)