Makassar, kompasone.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Bara-Baraya Bersatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis siang (19/06/2025). Aksi ini digelar untuk mengawal sidang perkara perlawanan eksekusi lahan Bara-Baraya serta menuntut transparansi terkait dokumen surat kuasa Itje Sitti Aisyah dalam proses hukum yang berjalan sejak tingkat Mahkamah Agung hingga eksekusi.
Warga menuntut agar pihak pengadilan menunjukkan dokumen autentik surat kuasa Itje Sitti Aisyah yang digunakan selama proses hukum, guna membuktikan keabsahan tanda tangan dan memverifikasi adanya dugaan pemalsuan sebagaimana telah disuarakan dalam aksi-aksi sebelumnya.
Perwakilan massa aksi diterima oleh Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., selaku Humas PN Makassar. Dalam audiensi, ia menyampaikan bahwa pihak pengadilan tetap berkomitmen pada prinsip integritas dan akuntabilitas, serta menjunjung prinsip Indonesia Court Performance Excellent (ICPE).
“Terkait permintaan untuk menunjukkan insage (berkas perkara dan dokumen internal), hanya dapat dilakukan pada perkara yang masih aktif. Jika dilakukan di luar prosedur, termasuk perkara yang sudah pasif, maka bisa dikenai sanksi unprofessional of conduct,” tegas Johnicol.
Ia juga menambahkan bahwa pihak pengadilan telah menerima berbagai aspirasi warga Bara-Baraya sejak lama dan akan tetap menyampaikan keluhan tersebut kepada majelis hakim. Namun, ia menekankan bahwa hakim bersifat pasif dan hanya dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan secara resmi dalam persidangan.
Menanggapi permintaan warga, Johnicol menyatakan bahwa karena sebelumnya warga telah bersurat secara resmi dan dijanjikan akan ditunjukkan dokumen insage pada hari ini, maka pihaknya akan menyampaikan kembali kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
Pihak warga menyampaikan bahwa sebelumnya mereka telah bersurat secara resmi kepada PN Makassar dan bahkan dijanjikan bahwa hari ini, dokumen surat kuasa dari Itje Sitti Aisyah akan ditunjukkan.
“Kami ingin mengecek apakah tanda tangan Itje di surat kuasa yang digunakan sejak proses kasasi, PK, hingga eksekusi itu sah atau dipalsukan, seperti pada surat kuasa yang sekarang. Ini penting untuk membuktikan adanya dugaan mafia tanah,” ujar salah satu perwakilan warga.
Mereka menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan sekadar bentuk kecurigaan, melainkan upaya menjaga transparansi dan keadilan hukum. Warga juga mengingatkan agar pihak pengadilan tidak mengalihkan perhatian hanya dengan menunjukkan dokumen yang mereka sudah miliki, seperti salinan surat keputusan.
“Yang kami butuhkan bukan surat keputusan, itu kami sudah punya. Kami ingin dokumen yang benar-benar bisa membuktikan apakah keterlibatan Itje Sitti Aisyah sah secara hukum atau hanya rekayasa,” tambahnya.
Menanggapi desakan warga, Humas PN Makassar menegaskan bahwa prinsip transparansi tetap dijunjung, namun semua aspirasi dan permintaan harus tetap disesuaikan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami anggap kehadiran warga sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum. Namun semua akan kami proses sesuai aturan,” pungkasnya.
Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang perlawanan hukum warga Bara-Baraya terhadap dugaan praktik mafia tanah. Mereka berkomitmen terus mengawal proses hukum, termasuk menuntut pertanggungjawaban atas dokumen-dokumen yang diduga digunakan tanpa keabsahan yang jelas.
VAL