Kota Pasuruan, Kompasone.com – Perkembangan penyidikan dugaan pemalakan terhadap proyek di kawasan PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) akhirnya memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan. Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AF (50), S (60), dan FF (40), merupakan warga dari Kecamatan Kraton dan Rembang, Pasuruan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan kelengkapan berkas atau P-21 pada 5 Juni 2025, setelah menerima hasil penyelidikan dari kepolisian. Dengan dinyatakannya berkas rampung, proses hukum pun berlanjut ke tahap berikutnya.
Pada Rabu, 11 Juni 2025, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap dua. Selanjutnya, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Bangil dalam waktu dekat.
Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan secara bersama-sama dan dijerat Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana tersebut diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Tidak hanya itu, mereka turut disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang membawa ancaman kurungan hingga satu tahun.
Menyikapi berbagai langkah hukum dari pihak pembela, seperti pengajuan praperadilan maupun gugatan perdata, pihak kepolisian memastikan tetap kooperatif. Penegak hukum menyatakan terbuka dan akan menghadapi seluruh proses sesuai ketentuan berlaku.
“Kami akan menghormati seluruh jalur hukum yang diambil oleh kuasa hukum tersangka. Namun kami juga menjamin bahwa penyidikan dilakukan secara akuntabel dan tidak memihak,” ujar Iptu Choirul Mustofah, SH., MH., Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai mengganggu iklim investasi dan stabilitas proyek strategis di kawasan industri Pasuruan. Aparat kepolisian menyatakan berkomitmen untuk menindak setiap praktik premanisme.
Kapolres Pasuruan Kota turut mengajak masyarakat agar berani melapor jika menemukan kejadian serupa. Warga dapat menyampaikan aduan melalui nomor layanan Polri 110 atau menghubungi langsung “Lapor Pak Kapolres” di 0821-2875-2002. Polisi menjamin seluruh laporan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.
Muh