Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sorotan Tajam LSM Jawapes terhadap Mediasi Pedagang Ayam Porong: Tak Ada Dasar Hukum!

Selasa, Juni 17, 2025, 08:14 WIB Last Updated 2025-06-17T01:15:04Z


Sidoarjo, Kompasone.com— Proses mediasi antara pedagang ayam mandiri dan komunitas pedagang Pasar Porong menuai sorotan. Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiaji, menilai adanya upaya tekanan yang disamarkan melalui surat mediasi yang ditujukan kepada pedagang bernama Husen.


Surat tersebut dikaitkan dengan aktivitas dagang Husen dan M. Nidom yang menjual ayam potong di luar area resmi pasar, tepatnya sekitar 250 hingga 300 meter dari lokasi Pasar Porong. Harga jual yang relatif lebih rendah dibandingkan harga di pasar disebut-sebut memicu ketegangan antar pelaku usaha.


Mediasi yang digelar pada Jumat (13/6) lalu di Kantor Kelurahan Porong, menurut Sugeng, tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas. Ia menyatakan bahwa proses tersebut hanya mengakomodasi keinginan sebagian kelompok tanpa mempertimbangkan prinsip legalitas dan kebebasan berusaha.


“Ini lebih condong kepada tekanan. Disampaikan seolah damai, tapi muatannya tidak netral. Tidak ada pijakan hukum yang jelas, seperti perda atau regulasi perdagangan yang relevan,” tegas Sugeng Samiaji dalam keterangannya.


Sugeng juga menambahkan bahwa tanpa dasar legal formal, tindakan tersebut rawan menjadi alat untuk menekan pedagang kecil yang sah berdagang di luar lingkungan pasar. Ia menyebut kondisi ini berpotensi melahirkan dominasi pasar yang tidak sehat.


Sekretaris Kelurahan Porong, Ahmad Tohir, membenarkan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat dan bertindak sebagai saksi dalam mediasi tersebut. Menurutnya, permintaan itu berasal dari komunitas pedagang ayam di Pasar Porong.


“Kelurahan hanya memfasilitasi ruangan serta menyaksikan prosesnya. Surat dan permintaan datang dari sejumlah pedagang pasar,” ungkap Ahmad saat dihubungi.


Namun, Sugeng menilai fasilitasi tanpa kejelasan hukum tetap berisiko. Ia menyebut tindakan tersebut bisa memberi kesan bahwa negara ikut mendukung tekanan terhadap pedagang yang justru berkontribusi menjaga harga tetap terjangkau di pasar.


Husen, yang turut menerima surat tersebut, menyatakan bahwa usahanya sah karena dilakukan di luar area Pasar Porong dan tidak mengganggu pedagang lain. Ia mengaku hanya berjualan secara mandiri demi memenuhi kebutuhan keluarga.


“Saya buka usaha sendiri, di luar area pasar. Jualan saya biasa saja, yang penting halal. Kalau harga lebih murah, itu karena saya ambil keuntungan tipis,” tutur Husen dengan tenang.


Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak pengirim surat. LSM Jawapes menyatakan kesiapannya mendampingi Husen dan pedagang lain secara hukum apabila tekanan terhadap mereka masih berlanjut di kemudian hari.


Muh

Iklan

iklan