Kabupaten Tangerang, Kompasone.com-Proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri Curug IV Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa para pekerja konstruksi di lokasi proyek tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lapangan, para tukang bangunan terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti helm, sepatu safety, dan alat pelindung diri (APD) lainnya. Kabupaten Tangerang, Kamis,19 Juni 2025.
Proyek pembangunan yang dimulai tujuh puluh lima kalender, mendapat sambutan positif dari warga sekitar karena diharapkan dapat memperbaiki fasilitas pendidikan di wilayah tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kekhawatiran dari warga terkait keselamatan para pekerja yang tampaknya diduga diabaikan oleh pengawas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Setiap hari saya lihat mereka bekerja tanpa alat perlindungan. Saya khawatir terjadi kecelakaan, apalagi proyek ini berada di dekat lingkungan sekolah,” ujar salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek, yang enggan disebutkan namanya.
Praktik tidak menggunakan standar K3 dalam proyek pembangunan ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja. Selain itu, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan yang dilakukan bisa terdampak akibat minimnya pengawasan terkait keselamatan kerja.
Pemerintah daerah setempat diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa proyek ini
Sementara itu, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Namun, masyarakat berharap agar langkah-langkah pencegahan segera diambil guna memastikan tidak ada insiden yang dapat mengancam keselamatan para pekerja dan warga sekitar.
Penegakan K3 di sektor konstruksi sangat penting, terutama dalam proyek pembangunan fasilitas publik seperti sekolah. Selain menjaga keselamatan pekerja, hal ini juga penting untuk menjaga lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman.
Berita ini masih akan terus dikembangkan ,seiring adanya tanggapan dari pihak-pihak terkait dan perkembangan di lapangan.sampai saat ini pengawas proyek atau mandornya tidak bisa dikonfimasi.
(Novian Indrianto)