Pasuruan, Kompasone.com – Setelah hampir tiga tahun proses penyelidikan, Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa oleh Polres Pasuruan.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, Jumat (13/6/2025). Wakapolres Kompol Andy Purnomo menyatakan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan SA sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
“SA, selaku kepala desa, dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Kompol Andy di hadapan wartawan.
Dalam proses penyelidikan, puluhan saksi telah dimintai keterangan. Audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan turut mengungkap adanya dugaan kerugian negara dari sejumlah program desa. Pemeriksaan mendalam akhirnya mengarah pada keterlibatan SA.
Proyek-proyek yang menjadi fokus pengusutan mencakup pengadaan lampu penerangan jalan umum, pengeboran air bersih, bantuan pangan, serta penggunaan dana hibah dan SILPA. Beberapa program disebut tidak berjalan sebagaimana peruntukannya.
Sugeng Samiaji, Ketua DPD LSM Jawapes Jatim, menuturkan bahwa hasil audit menyebutkan potensi kerugian negara dari proyek tahun 2021–2022 bisa mencapai Rp450 juta. “Jumlah itu belum termasuk proyek air bersih yang nilainya sekitar Rp400 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika seluruh komponen dihitung, total kerugian bisa menembus miliaran rupiah. “Ada dana hibah dan SILPA yang belum dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami sudah sejak lama mendesak pengusutan serius,” ujar pria yang akrab disapa Cak Kaji.
Sebelum penetapan tersangka, proses gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali. Bahkan, pihak kepolisian sempat kesulitan menghadirkan SA karena diduga menghindari pemanggilan. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengambil langkah hukum tegas.
“Kami menyambut baik tindakan Polres Pasuruan. Ini langkah maju dalam penegakan hukum di tingkat desa,” ujar H. Denny Yanuar dari LPK Indonesia Bersatu, yang selama ini mengawal prosesnya.
Meski demikian, para pegiat antikorupsi berharap kasus ini tidak berhenti pada satu orang. Mereka mendorong agar pengusutan diperluas, sebab korupsi di desa kerap terjadi secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Muh