Pasuruan, Kompasone.com – Dua pria asal Jawa Timur diciduk Polres Pasuruan Kota dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Penangkapan tersebut terjadi hanya beberapa hari sebelum peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP H. Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Lokasi pertama berada di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, saat aparat menghentikan mobil Honda Brio yang mengangkut tiga calon pekerja.
“Saat diperiksa, ditemukan empat paspor dengan visa wisata. Sopir mobil, MS, mengaku hendak menyerahkan ketiga CPMI tersebut ke rekannya, MW, di lokasi lain,” jelas AKBP Davis kepada wartawan.
Pengembangan dilakukan ke Rest Area SPBU di Grati, Pasuruan, di mana petugas berhasil menangkap MW. Ia berada di dalam mobil travel Toyota Calya yang rencananya akan digunakan untuk membawa CPMI ke Bandara Juanda, Surabaya.
Kasatreskrim IPTU Choirul Mustofa menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap proses rekrutmen pekerja luar negeri tanpa prosedur resmi. “Dari keterangan pelaku, mereka mulai melakukan kegiatan ini sejak awal Juni. Biaya yang dipatok mencapai Rp11 juta per orang,” ujarnya.
Menurut penyelidikan, MW mengurus paspor para CPMI di Imigrasi Jember dengan modus menyebut tujuan wisata. Setelah dokumen terbit, paspor dikirim ke MS melalui jasa ekspedisi. Tiket pesawat ke Batam sudah disiapkan untuk keberangkatan Kamis pagi.
Rute ilegal yang direncanakan adalah penerbangan ke Batam, lalu dilanjutkan dengan kapal feri menuju Johor, Malaysia. Namun, aksi ini berhasil digagalkan berkat patroli rutin dan laporan masyarakat.
“MW telah menjalankan bisnis gelap ini sejak 2022. Ia mengaku telah mengirim lebih dari 50 CPMI ke luar negeri secara ilegal.
Keuntungan per orang mencapai Rp3 juta,” beber IPTU Choirul.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua kendaraan, empat paspor wisata, tiket perjalanan, dan bukti transfer. Para pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal berlapis, termasuk UU TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Dinas Ketenagakerjaan dan BP3MI mengapresiasi tindakan cepat kepolisian. “Kami terus mengingatkan bahwa semua proses kerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan tidak dipungut biaya,” tegas Arif Suprapto dari Disnaker Pasuruan.
Muh