Surabaya, kompasone.com - Juru parkir (jukir) liar di Indomaret yang berada di wilayah kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo, Surabaya, menjadi sasaran penertiban yang dilakukan oleh 4 pilar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan, Dishub, Damkar, Polsek Wonocolo, Babinsa Koramil.
Kegiatan ini mendapatkan pendampingan langsung dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Siwalankerto, Aiptu Dimas.Dan Babinsa koramil Serda Aris
Dalam penertiban ini, Camat Muslich memberikan imbauan tegas kepada para jukir. Mereka diwajibkan mengenakan rompi berlogo Indomaret, memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, serta bertanggung jawab penuh atas pengelolaan parkir di area tersebut. Dan juga Indomaret harus mempunyai ijin untuk terkait parkir yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
Sanksi tegas menanti bagi jukir yang tidak mematuhi aturan, termasuk pencabutan izin dari Pemerintah Kota Surabaya.
Kegiatan imbauan dan penertiban ini berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di minimarket, sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang meresahkan.
Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya saat beraktivitas di ruang publik seperti minimarket," ujarnya.
Dengan adanya aturan yang jelas dan pendampingan dari Bhabinkamtibmas serta Satpol PP, kami berharap tidak ada lagi praktik jukir liar yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan parkir yang berlaku demi keamanan dan ketertiban bersama," tutupnya.
Dan bagi Indomaret atau Alfamart yang belum mengurus surat ijin parkir.dari pemerintah daerah kota Surabaya akan ada tindakan tegas oleh aparat perintah .akan ada pemasangan garis dilarang parkir sementara sebelum surat ijinnya terbit dari Pemerintah kota Surabaya.
(Burhan)