Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Mediasi dan Perjanjian Tertulis Jadi Kunci Penyerahan Fortuner

Sabtu, Juni 21, 2025, 10:27 WIB Last Updated 2025-06-21T03:27:33Z


Pasuruan, Kompasone.com – Aiptu Rudi, anggota kepolisian yang sempat dikaitkan dengan dugaan perampasan kendaraan jenis Toyota Fortuner, akhirnya memberikan penjelasan terbuka. Ia menyampaikan bahwa insiden ini berakar dari hubungan pribadi antara dirinya dan pria bernama Saifullah, yang dimulai sejak pertengahan 2021.


Dalam pernyataannya, Aiptu Rudi menjelaskan bahwa Saifullah mengaku sebagai pembimbing spiritual. “Dia menawarkan bantuan secara religius. Atas inisiatifnya, saya memberikan sejumlah uang secara bertahap, baik lewat transfer maupun secara langsung,” ujar Rudi.


Total uang yang diserahkan mencapai Rp180 juta lebih. Permasalahan muncul setelah sang istri mengetahui transaksi tersebut dan meminta agar dana tersebut dikembalikan oleh Saifullah.


Langkah mediasi ditempuh pada 17 April 2025. Pertemuan berlangsung di lingkungan tempat tinggal Saifullah dengan disaksikan Ketua RT bernama Surya dan penjaga keamanan kompleks, Kadari. Saat itu, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan.


“Saifullah mengakui telah menerima dana dan menyatakan belum memiliki kemampuan untuk mengembalikannya dalam waktu dekat,” kata Rudi. Atas hal itu, Saifullah menyerahkan mobil Fortuner sebagai jaminan.


Penyerahan kendaraan dilakukan di rumah Saifullah, berlokasi di Perumahan Pesona Candi 3, blok P19. “Dia yang mengeluarkan mobil dari garasinya, kemudian menyerahkannya secara langsung kepada saya tanpa tekanan,” lanjut Rudi.


Kesepakatan dibuat secara tertulis di atas materai dan telah ditandatangani kedua belah pihak. Dokumen tersebut turut disaksikan oleh dua warga setempat.


Menurut Rudi, dalam surat itu tercantum ketentuan bahwa bila dalam satu bulan dana tidak dikembalikan, maka mobil menjadi miliknya secara sah. “Semua berlangsung atas dasar musyawarah, tanpa unsur paksaan,” tegasnya.


Ia menampik keras tudingan bahwa dirinya merampas kendaraan. “Informasi yang beredar keliru. Ini murni penyelesaian berdasarkan kesepakatan bersama dan bisa dibuktikan secara hukum,” tandas Rudi.


Muh

Iklan

iklan