Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Makassar Digempur Jaringan Narkoba Internasional, 107 Tersangka Diciduk Satresnarkoba Polrestabes

Jumat, Juni 27, 2025, 09:25 WIB Last Updated 2025-06-27T02:26:07Z

Makassar, kompasone.com – Kota Makassar menjadi sasaran serius jaringan peredaran narkotika internasional. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar yang mengungkap sindikat besar dengan menangkap 107 tersangka selama Operasi Antik Lipu 2025. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar.


Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dari total 107 tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan bagian dari jaringan besar narkoba, termasuk yang terafiliasi dengan sindikat internasional Fredy Pratama.


“Iya, ada yang berkaitan langsung dengan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.


Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan dalam jalur pengiriman ekspedisi. Tim Satresnarkoba menemukan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang masuk ke Makassar melalui jalur laut dan darat. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa barang haram tersebut dikirim dari China ke Malaysia, lalu diteruskan ke Makassar menggunakan jasa ekspedisi.


“Barangnya dari China ke Malaysia, lalu masuk melalui ekspedisi ke Makassar,” jelas Arya.


Arya menambahkan, para pelaku tidak tergabung dalam satu jaringan tunggal, melainkan berasal dari berbagai kelompok yang tersebar. Mereka menggunakan modus pemanfaatan jalur ekspedisi dan merekrut kurir dengan upah hingga Rp6 juta per kilogram narkotika yang berhasil dikirimkan.


“Barang bukti 10 kg sabu, ada tembakau sintetis dari Medan, dan 11 ribu pil ekstasi jenis baru dari luar negeri,” ujarnya.


Jaringan ini tidak pandang usia dalam penyebaran barang haram. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkotika ditujukan untuk berbagai kalangan, termasuk orang dewasa dan lanjut usia.


Rincian Penangkapan dan Barang Bukti

1) Jumlah tersangka: 107 orang (102 laki-laki dan 5 perempuan)

2) 10 orang sebagai bandar

3) 27 orang sebagai pengedar

4) 70 orang sebagai pengguna


Barang bukti:

1) 10,103 kg shabu

2) 11.554 butir pil mephedrone

3) 1,4 kg ganja

4) 47,5 gram tembakau sintetis


Barang-barang ini teridentifikasi berasal dari jaringan internasional China, serta jaringan domestik Kalimantan, Medan, dan Surabaya.


Para bandar dan pengedar dijerat dengan Pasal 112–114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga seumur hidup. Sedangkan para pengguna dikenai Pasal 127 dan 54, yang mengatur tentang kewajiban rehabilitasi.


Satresnarkoba memperkirakan bahwa dengan pengungkapan ini, sekitar 73.625 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Penghematan potensi anggaran rehabilitasi publik diperkirakan mencapai Rp600 miliar, dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp8 juta per orang.


Kapolrestabes Arya Perdana menegaskan bahwa Makassar akan terus menjadi fokus pengawasan terhadap peredaran narkotika dan akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan maupun distribusi narkoba, terutama dari jaringan internasional.


“Makassar bukan tempat yang aman bagi mafia narkoba. Kami akan terus bergerak,” tutupnya.


VAL

Iklan

iklan