Sumenep, Kompasone.com – Sebuah tragedi kemanusiaan yang mengoyak rasa keadilan menimpa Lutrianto, seorang anak di bawah umur di Talango, Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini bukan sekadar insiden kekerasan biasa, melainkan cerminan rapuhnya sistem perlindungan anak yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi mereka yang paling rentan. Kasus ini menyoroti urgensi penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada korban, terutama ketika menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.
Lutrianto, seorang remaja yang seharusnya menikmati masa mudanya, justru harus merasakan pahitnya kekerasan dan kehilangan. Saini, atau akrab disapa Enni, warga Desa Talango, dilaporkan menjadi terduga pelaku penganiayaan dan pencurian sepeda motor milik Lutrianto. Panggilan dari Polres Sumenep kepada Enni terkait dugaan ini membuka tabir ironi hukum yang kerap kali berpihak pada dalih yang meragukan.
Hingga saat ini, dari pihak Polres Sumenep, penanganan dua laporan terkait dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan dugaan pencurian yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Umum (Pidum) belum menemukan titik terang yang signifikan.
Kondisi ini menyebabkan korban dan pelapor merasa gelisah karena terduga pelaku yang telah mengakibatkan trauma dan ketakutan masih berkeliaran bebas, seolah kebal terhadap hukum. Bahkan, salah seorang warga memberikan informasi kepada awak media bahwa terduga pelaku, Saini alias Enni, diduga kembali membuat masalah baru terkait dugaan penganiayaan terhadap pihak lain.
Saat dikonfirmasi pada pukul 21:43 WIB, Kanit PPA Polres Sumenep menjelaskan bahwa seluruh saksi telah dimintai keterangan. “Jadi untuk semua saksi sudah saya mintai keterangan semua,” ujarnya. “Tinggal gelar perkara yang akan kita laksanakan minggu depan.” Penjelasan ini memberikan secercah harapan, meskipun progres kasus terkesan lambat.
Di sisi lain, mandeknya kasus dugaan pencurian sepeda motor turut menjadi sorotan. Untung, yang akrab dengan julukan Pangeran Talango, dengan tegas menyatakan, “Kasus pencurian yang diakui sebagai perampasan itu jika ada orangnya, itu dirampas.
Kalau motor yang diambil dalam posisi tidak ada pemiliknya itu namanya dicuri. Terus apalagi yang ditunggu aparat, kan ini sudah jelas pencurian, bahkan saksi kunci yang sangat signifikan yaitu dari anggota Polsek Talango yang bernama Pak Agus, karena Pak Aguslah yang mengambil motor di rumah terlapor.”
Meskipun demikian, Untung juga menunjukkan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian. “Tapi saya sangat mengerti kalau teman-teman di Polres sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini, dan saya sangat apresiasi terhadap kinerja Pidum dan PPA,” tambahnya.
Melihat berlarutnya kasus ini dan munculnya dugaan tindak pidana baru yang dilakukan oleh terduga pelaku yang sama, desakan agar kepolisian segera meringkus Saini alias Enni semakin menguat, “Saya sangat berharap kepada Polres Sumenep terkait kasus ini.
Agar seyogianya segera meringkus terlapor agar tidak ada korban lagi, sebab beberapa hari yang lalu ada pelapor lagi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang sama,” tutur Untung. “Ini adalah fakta untuk menguatkan jika terlapor adalah orang yang ringan tangan.”
Masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum agar keadilan tidak hanya menjadi utopia bagi korban, melainkan sebuah realita yang dapat dirasakan. Semoga gelar perkara yang akan datang mampu membawa titik terang dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Talango.
(R. M Hendra)