Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Istri Mantan Kepala Balai Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Senin, Juni 16, 2025, 16:14 WIB Last Updated 2025-06-16T09:14:56Z


Mataram-NTB, Kompasone.com -Satreskrim Polresta Mataram sudah mengerucutkan tersangka penyewa penyewaan alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan (BPJ) Provinsi NTB Wilayah Pulau Lombok.


Calon tersangka yang bakal terseret dalam kasus tersebut sekitar dua orang.


Namun, sampai saat ini polisi masih merahasiakan nama maupun jabatan yang bakal menjadi tersangka dalam kasus tersebut.


Sudah ada gambaran tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. 


Dalam kasus tersebut, uang sewa alat berat itu mengalir ke istri mantan Kepala BPJ Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri.


Apakah memungkinkan istrinya bisa terseret dalam kasus tersebut? “Ya, bisa saja kalau berkaitan,” ujarnya.


Penyudik sudah memeriksa istri dari Kepala BPJ Wilayah Pulau Lombok. Dari pengakuannya, dia mengelak kalau dirinya menerima uang.


“Itu mungkin masih kita di dalami,” bebernya.


Saat ini penyidik masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Melibatkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.


Kita tunggu hasil perhitungannya juga ini,” ujarnya. 


Auditor sudah mulai memeriksa sejumlah saksi. Seperti, staf balai, pihak penyewa bernama Efendi, dan mantan Kepala Balai Ali Fikri. ”Termasuk istrinya juga (Ali Fikri),” jelasnya. 


Pihak auditor juga sudah memeriksa mantan Kadis PUPR Sahdan dan mantan Bendahara PUPR NTB. ”Pemeriksaan itu dilakukan untuk menghitung kerugian negara,” bebernya.


Selain itu, penyidik sudah menelusuri aliran uang sewa ke istri Ali Fikri. Kepolisian menerima bukti transfer dari Efendi selaku penyewa. "Ini yang kita dalami dan buktikan," ungkapnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat perbedaan tanda tangan dokumen. Di Dinas PUPR tercatat 125 jam penyewaan. Tetapi, di catatan milik Ali Fikri hanya ada 12 jam. ”Itu yang kita sandingkan,” ujarnya. 


Terpisah, Ali Fikri menepis adanya aliran hasil sewa alat berat tersebut mengalir ke ke rekening istri. ”Tidak ada aliran ke istri. Semua masuk ke rekening bendahara,” tepisnya. 


Dia menjelaskan, dirinya menyusun kontrak sewa tersebut dengan Efendi. Kendati demikian, ia memastikan bahwa saat itu tidak ada permasalahan. “Tidak ada (masalah),” tegasnya.


Jody. S. / Jesicha. L

Iklan

iklan