Pasuruan, Kompasone.com – Sebuah pabrik yang diduga beroperasi secara ilegal ditemukan berdiri di atas lahan hijau di Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan pertanian dan ruang terbuka hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
Pabrik tersebut diketahui merupakan relokasi dari wilayah Cengkrong, yang sebelumnya telah ditertibkan aparat. Namun kini, industri itu kembali beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun lembaga terkait. (4/6/2025)
“Ini bentuk pelanggaran serius. Mereka tidak punya izin dan jelas-jelas melanggar aturan tata ruang,” kata seorang pejabat di lingkungan Pemkab Pasuruan yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan industri ilegal ini disebut-sebut tidak hanya berdampak pada lingkungan dan tata ruang, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Pasalnya, pabrik yang tidak terdaftar secara legal tidak menyetor pajak dan retribusi sebagaimana mestinya.
“Kalau dihitung, potensi pajak yang hilang bisa mencapai miliaran rupiah per tahun,” ujarnya menambahkan.
Masalah lain muncul di sisi ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja mengaku menerima upah di bawah standar dan tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Kerja dari pagi sampai malam, tapi gaji pas-pasan. Enggak ada BPJS atau jaminan apa pun,” ungkap seorang buruh yang identitasnya disamarkan demi alasan keamanan.
Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pasuruan menyatakan telah menerima informasi dari masyarakat dan media.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan. Ini akan segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan inspeksi mendadak,” kata Kanit Tipidter Polres Pasuruan, Iptu Ahmad Kelvin Prawira.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan.
Aktivitas industri tanpa izin di zona hijau dinilai bisa mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat sekitar.
Tim