Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dirut PDAM Manado Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manado

Selasa, Juni 17, 2025, 21:07 WIB Last Updated 2025-06-17T14:07:46Z


Manado-SULUT, Kompasone.com - Beredarnya informasi adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi anggaran di tubuh PDAM Wanua Wenang. Persoalan itu secara terang benderang menyeret nama orang nomor 1 perusahaan, Melky Taliwuna.


Informasi disampaikan aktivis Iwan Aloisius Moniaga bahwa Melky Taliwuna selaku direktur utama PDAM Wanua Wenang ditengara menerima fasilitas dobel, atau sudah melewati tunjangan-tunjangan yang menjadi haknya.


“Kami mengumpulkan dokumen sebagai bukti-bukti, menyusun laporan dan sudah lengkap semuanya, Selasa (17/06/2025) akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Manado,” kata Iwan pada Barta1, Senin (16/06/2025)


Lantas apa saja temuan menyangkut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan pada Melky Tawuna?


“Berdasarkan sejumlah temuan dan data yang sudah kami rangkum dalam laporan, saudara Melky menggunakan anggaran berbeda dari kas perusahaan untuk membiayai berbagai kegiatan yang sebenarnya sudah jelas masuk dalam tunjangan dia sebagai direktur,” jelas Iwan.


Antara lain lanjut Iwan, ada pembiayaan bahan bakar yang sebenarnya sudah masuk dalam tunjangan transport. Juga pembayaran rekening listrik yang sebenarnya sudah masuk di tunjangan perumahan. Bahkan masih ada beberapa anggaran dalam kas perusahaan yang dikeluarkan padahal masuk dalam tunjangan representasi direktur.


Padahal selaku Dirut, sejak menjabat pada 2021 Melky menerima setiap bulan gaji pokok sebesar Rp 18.000.000, tunjangan jabatan 10.800.000, tunjangan transport 12.600.000, tunjangan perumahan Rp 10.800.000 serta tunjangan representasi sebesar 26.000.000. Total gaji dan tunjangan yang dia terima per bulan Rp 78.200.000 sebelum dipotong asuransi kesehatan dan dana Dharma Wanita.


Dugaan tersebut tidak berkesesuaian dengan amanat Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana; UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Kalaupun terbukti semua dugaan ini, kita berharap menjadi pengingat bagi seluruh lembaga di lingkungan pemerintah termasuk perusahaan daerah agar bisa menjaga kepercayaan dalam mengelola dana publik,” cetus Iwan.


Dirut Membantah

Pada Barta1, Senin sore, Melky Taliwuna membantah adanya anggaran dobel dari perusahaan yang dikeluarkan untuk membiayai kebutuhannya selaku Dirut PDAM Wanua Wenang.


“Tunjangan rumah itu kan untuk sewa, sedangkan untuk bensin masa’ saya selaku direktur untuk isi mobil dinas menggunakan gaji, kan saya pakai itu berhubungan dengan jabatan” kata Melky didampingi sejumlah staf.


“Jadi tidak ada (pengeluaran) yang dobel,” tegas dia.


Sedangkan untuk hak-hak direktur perusahaan daerah khususnya PDAM, Melky menyatakan itu sudah berlandaskan Permendagri Nomor 2/2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Namun menurut Melky, aturan itu diperbarui dengan Permendagri 23/2024.


Aturan terakhir menyatakan, penghasilan direksi paling banyak terdiri atas gaji; tunjangan fasilitas; dan/atau Tantiem atau Insentif Pekerjaan. Seluruhnya dibayarkan secara non-tunai sambil memperhatikan kemampuan perusahaan, dengan catatan memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM


Juga menyatakan, anggota direksi dapat diberikan tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, tunjangan purna jabatan dan tunjangan kinerja. Mengacu pada Permendagri 23/2024, kata Melky ada tunjangan dan fasilitas.

“Jadi kendaraan itu tidak masuk dalam tunjangan tapi fasilitas dan kendaraannya itu kami sewa,” beber dia.


“Kan BUMD di Indonesia itu ada banyak tapi hanya kami (PDAM) yang punya aturan sendiri,” ujar Melky lagi. 


Jody. S / Jesicha.L

Iklan

iklan