Teluk Wondama, Komposone.com - Selasa (10/06/2025) kemarin, Bupati Teluk Wondama, Elysa Auri, SE, MM, mengeluarkan larangan bagi seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meninggalkan Kota Wasior selama 30 hari ke depan.
Larangan ini dikeluarkan seiring dengan pemeriksaan terinci laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Dalam arahannya di Gedung Sasana Karya Perkantoran Rasiei, Bupati Auri menekankan pentingnya kehadiran seluruh pimpinan OPD untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan.
Beliau meminta agar seluruh pimpinan OPD memberikan dukungan penuh dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama periode pemeriksaan akan berdampak pada proses tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kerja sama dan ketersediaan seluruh pihak sangat penting untuk memastikan keberhasilan pemeriksaan ini.
(tonci)