Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gempol, Dua Warga Ditangkap karena Halangi Petugas

Selasa, Mei 06, 2025, 14:54 WIB Last Updated 2025-05-06T07:54:29Z


Pasuruan, kompasone.com – Penggerebekan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/4/2025), diwarnai perlawanan warga. Dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama melarikan diri.


Aksi petugas tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah rawan. Saat proses berlangsung, sejumlah warga berupaya menghalangi jalannya penangkapan terhadap tersangka berinisial K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diberikan terhadap siapa pun yang berusaha menggagalkan proses hukum. "Kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum. Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Jazuli.


Dalam keterangannya, ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting. Mari kita ciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.


Dua orang yang ditangkap adalah Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Keduanya diduga turut menyerang petugas menggunakan batu, kayu, dan balok paving saat penggerebekan berlangsung.


Berdasarkan kronologi kejadian, saat petugas mendatangi rumah tersangka K, pria tersebut justru meneriakkan “maling-maling” untuk mengundang perhatian warga. Teriakan itu memicu kerumunan, termasuk Yudi dan Tian, yang datang membawa benda-benda keras.


Kericuhan tak terhindarkan. Meski menghadapi perlawanan, petugas akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku. Sementara K dan sejumlah warga lain, termasuk tiga pelaku berinisial S, T, dan O, berhasil kabur dari lokasi.


Di tempat kejadian, petugas menyita barang bukti berupa sebatang kayu, tiga buah batu, satu balok paving, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. Barang-barang itu diduga digunakan untuk mengintimidasi petugas.


Keduanya kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap aparat penegak hukum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum terhadap keduanya segera dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pasuruan.


Pihak kepolisian menyatakan terus memburu pelaku utama serta warga lain yang terlibat. "Kami akan kejar semua yang terlibat dalam aksi penghalangan ini. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kami," tegas AKBP Jazuli.


Muh

Iklan

iklan