Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Keterlambatan Proses Hukum Dana Desa, Inspektorat Kabupaten Pasuruan Dipertanyakan

Kamis, Mei 29, 2025, 12:40 WIB Last Updated 2025-05-29T05:40:53Z


Pasuruan, Kompasone.com – Proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan. Hingga akhir Mei 2025, berkas laporan yang sebelumnya telah dilimpahkan dari Kejaksaan ke Inspektorat, belum juga kembali diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.


Informasi ini dikonfirmasi oleh Yudha Wijaya P, perwakilan dari Divisi Intel KPK Tipikor, yang sebelumnya telah menerima surat panggilan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa di Selotambak dari tahun 2020 hingga 2024.


Berdasarkan dokumen surat bernomor 02/ST/DPP/KPKTIPIKOR/V/2024 tertanggal 28 April 2025, Inspektorat Daerah diketahui telah melakukan klarifikasi serta pengecekan fisik di lapangan. Pemeriksaan ini mencakup verifikasi terhadap dugaan kejanggalan penggunaan anggaran desa.


Yudha menyebut, dalam pertemuan yang dihadiri empat orang termasuk perwakilan dari Inspektorat bernama Agung, telah disampaikan bahwa berkas laporan akan segera diteruskan ke Kejaksaan pada hari yang sama. Namun, sebulan berselang, belum ada kejelasan mengenai pelimpahan tersebut.


“Saat itu disampaikan berkas akan dikirim hari itu juga, tapi sampai sekarang belum juga sampai ke Kejaksaan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Yudha saat ditemui usai melakukan konfirmasi lanjutan.


Pada 26 Mei 2025, Yudha mengaku telah menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Very, untuk menanyakan perkembangan pelimpahan berkas. Menurutnya, pihak Kejaksaan menyatakan belum menerima dokumen apapun dari Inspektorat.


“Benar, kami belum menerima berkas yang dimaksud dari Inspektorat,” ucap Very kepada wartawan saat dikonfirmasi secara terpisah. Ia mengaku heran atas lamanya proses pelimpahan tersebut.


Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme kerja di tubuh Inspektorat. Yudha juga menyampaikan bahwa dari 12 item temuan yang disampaikan dalam laporan awal, hanya enam yang dijawab dalam hasil klarifikasi lapangan, sementara sisanya belum mendapat tanggapan jelas.


Menurutnya, hal ini memerlukan perhatian lebih lanjut agar proses hukum bisa berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu.


“Saya berharap semua pihak dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya agar penanganan laporan masyarakat ini berjalan secara adil dan profesional,” tandas Yudha.


Tim

Iklan

iklan